Revisi UU, Marwan Jafar Minta Klaster Kementerian Koperasi Dinaikkan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar meminta agar Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera direvisi.
Marwan mendorong supaya revisi UU 25/1992 tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Menurutnya, UU Perkoperasian sudah tidak relevan lagi di masa maupun pascapandemi Covid-19.
"Sesegera mungkin revisi UU Perkoperasian. Segera direvisi dan disesuaikan dengan masa sekarang. Masa pandemi dan pascapandemi UU koperasi sudah tidak relevan. Saya meminta RUU Perkoperasian harus menjadi Prolegnas Prioritas," kata Marwan, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/9).
Menurut Marwan Jafar, UU Perkoperasian harus mewujudkan koperasi yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 yang melanda saat ini.
Dia mengatakan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya selaku entitas bisnis bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Marwan berpendapat sudah saatnya RUU Perkoperasian disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Selain itu, kata Marwan, klaster anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) perlu untuk ditingkatkan.
Marwan Jafar dia mendorong revisi UU Perkoperasian segera masuk dalam Prolegnas Prioritas.
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Syafrudin Budiman: Kementerian UMKM dan Koperasi Dipisah, Kinerja Harus Lebih Gesit
- Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ferry Juliantono Diminta Memajukan Koperasi Indonesia
- Entrepreneur Hub jadi Pusat Pengembangan UMKM Tanah Air
- 100 Tokoh Koperasi Berpengaruh di Indonesia
- Kontribusi Koperasi ke PDB Rendah Jadi Tugas Berat MenKopUKM