Revisi UU MD3 Ditarget Selesai Bulan Ini
Lebih jauh, Firman mengutarakan, perlunya penambahan kursi pimpinan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kewenangan dari Baleg juga diusulkan diperkuat.
”Perlu juga penataan struktur organisasi MKD. Demikian kewenangan Baleg dalam menyusun UU. Sangat janggal apabila kewenangan tersebut tidak dalam Baleg,” imbuhnya.
Sementara anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Haerul Saleh secara spontan mengusulkan DPR RI menunda pembahasan Revisi UU MD3.
Alasannya, fraksi partai besutan Prabowo Subianto itu tidak ingin materi pembahasan menjadi multitafsir. ”Kami meminta ditunda dulu demi mengakomodir kepentingan fraksi,” tukasnya.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas yang juga berasal dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI justru menentang hal tersebut.
Dia menegaskan, Baleg dan pemerintah telah sepakat Revisi UU MD3 dibahas lebih jauh dalam Panitia Kerja (Panja).
”Kami menawarkan DIM (Daftar Inventaris Masalah, red) langsung diserahkan ke Panja. Dengan disetujuinya pembentukan Panja, kami tugasi setiap Kapoksi menugaskan anggotanya,” ujarnya.
Supratman mengaku, pihaknya menargetkan Revisi UU MD3 akan selesai pada bulan ini.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat membahas Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dengan pemerintah,
- Nico Afinta Resmi Jabat Sekretaris Jenderal Kemenkumham
- Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 dengan Beri Naturalisasi
- Dukung Target Timnas, Kemenkumham Percepat Naturalisasi Pemain
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- Menkumham Supratman Apresiasi Produksi Kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan
- Persis Skenario, Jokowi Sudah Mengganti Orangnya Megawati, Selanjutnya