Revisi UU MD3: DPR dan Pemerintah Sepakat Pimpinan MPR jadi 10 Orang
Senin, 16 September 2019 – 19:23 WIB
"Dengan rumusan penjelasan "yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang pimpinan MPR"," sambung Totok.
Selain itu, kata Totok, rapat juga menyepakati penghapusan ketentuan Pasal 427C UU MD3 karena sudah diatur dalam Pasal 15. (boy/jpnn)
Rapat paripurna menyepakati pengesahan revisi UU MD3, jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?