Revisi UU MD3 Tanpa DPD Dianggap Kriminalisasi Konstitusi
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, DR Firdaus Muhammad mengatakan revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang saat ini dilakukan DPR tanpa melibatkan DPD mengandung keganjilan konstitusionalitas.
"Dalam konteks bernegara, setiap lembaga negara mestinya setara tanpa diskriminasi. Revisi UU MD3 tahun 20134 oleh DPR tanpa melibatkan DPD mengandung keganjilan konstitusionalitas," kata Firdaus Muhammad, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/11).
Terlebih alasan dari revisi UU tersebut karena kesepakatan dari Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Ini kriminalisasi konstitusi akibat kompromi KMP dengan KIH. Artinya, lebih politis dan pragmatis, condong politisasi konstitusi," tegasnya.
Jika semata untuk mengakomodir kepentingan politik internal DPR, Firdaus justru mempertanyakan, apakah revisi UU MD3 itu penting atau genting sehingga mendesak dilakukan tanpa melibatkan DPD?
"Ini mencerminkan buruknya komunikasi politik antarlembaga negara yang semestinya sinergis," ungkap Direktur Eksekutif The Political itu.
Koalisi lanjutnya, sah-sah saja terjadi di Parlemen. Tapi mestinya koalisi tidak perlu masuk dalam wilayah kekuasaan, apalagi melakukan politisasi terhadap konstitusi karena akan mendegradasi kekuasaan parlemen yang sudah dijamin oleh konstitusi.
"Sepanjang ada politisasi konstitusi, visinya pasti untuk berebut kekuasaan di internal DPR. Negara ini justru semakin heboh setelah DPR mendekati penyelesaian konflik internalnya dan siap bekerja untuk bangsa, tiba-tiba Presiden Joko Widodo melarang para pembantunya ke DPR. Ini juga bentuk-bentuk pelecehan terhadap lembaga negara," ujarnya.
JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, DR Firdaus Muhammad mengatakan revisi UU nomor 17 tahun
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan