Revisi UU MD3 Tanpa DPD Dianggap Kriminalisasi Konstitusi

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, DR Firdaus Muhammad mengatakan revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang saat ini dilakukan DPR tanpa melibatkan DPD mengandung keganjilan konstitusionalitas.
"Dalam konteks bernegara, setiap lembaga negara mestinya setara tanpa diskriminasi. Revisi UU MD3 tahun 20134 oleh DPR tanpa melibatkan DPD mengandung keganjilan konstitusionalitas," kata Firdaus Muhammad, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/11).
Terlebih alasan dari revisi UU tersebut karena kesepakatan dari Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Ini kriminalisasi konstitusi akibat kompromi KMP dengan KIH. Artinya, lebih politis dan pragmatis, condong politisasi konstitusi," tegasnya.
Jika semata untuk mengakomodir kepentingan politik internal DPR, Firdaus justru mempertanyakan, apakah revisi UU MD3 itu penting atau genting sehingga mendesak dilakukan tanpa melibatkan DPD?
"Ini mencerminkan buruknya komunikasi politik antarlembaga negara yang semestinya sinergis," ungkap Direktur Eksekutif The Political itu.
Koalisi lanjutnya, sah-sah saja terjadi di Parlemen. Tapi mestinya koalisi tidak perlu masuk dalam wilayah kekuasaan, apalagi melakukan politisasi terhadap konstitusi karena akan mendegradasi kekuasaan parlemen yang sudah dijamin oleh konstitusi.
"Sepanjang ada politisasi konstitusi, visinya pasti untuk berebut kekuasaan di internal DPR. Negara ini justru semakin heboh setelah DPR mendekati penyelesaian konflik internalnya dan siap bekerja untuk bangsa, tiba-tiba Presiden Joko Widodo melarang para pembantunya ke DPR. Ini juga bentuk-bentuk pelecehan terhadap lembaga negara," ujarnya.
JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, DR Firdaus Muhammad mengatakan revisi UU nomor 17 tahun
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol