Revisi UU Mencegah KPK Bertindak seperti Lembaga Tertinggi Negara
Selasa, 10 September 2019 – 19:45 WIB
“Hukum acaranya ada tidak tentang penyadapan ini? Enggak ada. Jadi disini perlu revisi UU KPK tentang hukum acara bagaimana menyadap,” katanya.
“Jadi, urusan penyadapan ini perlu diatur ulang seperti apa sebaiknya hukum acaranya, supaya akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Ini kan tidak pernah bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitas KPK menyadap, makanya bisa disalahgunakan,” jelas dia. (dil/jpnn)
Pakar hukum Chairul Huda melihat KPK sudah berlagak seperti lembaga tertinggi negara yang punya kekuasaan tak terbatas. Bahkan, urusan pembentukan kabinet pun KPK ikut campur.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut