Revisi UU Mencegah KPK Bertindak seperti Lembaga Tertinggi Negara
Selasa, 10 September 2019 – 19:45 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Hukum acaranya ada tidak tentang penyadapan ini? Enggak ada. Jadi disini perlu revisi UU KPK tentang hukum acara bagaimana menyadap,” katanya.
“Jadi, urusan penyadapan ini perlu diatur ulang seperti apa sebaiknya hukum acaranya, supaya akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Ini kan tidak pernah bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitas KPK menyadap, makanya bisa disalahgunakan,” jelas dia. (dil/jpnn)
Pakar hukum Chairul Huda melihat KPK sudah berlagak seperti lembaga tertinggi negara yang punya kekuasaan tak terbatas. Bahkan, urusan pembentukan kabinet pun KPK ikut campur.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?