Revisi UU Mencegah KPK Lupa Diri
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih menilai KPK harus dicegah agar tidak lupa diri. Oleh karena itu, revisi UU KPK hal yang wajar.
“Itu wajar-wajar saja, namanya perubahan boleh dong, jangan monoton. Kalau begitu terus repot KPK itu, lupa diri dia nanti,” kata Effendi kepada wartawan, Minggu (15/9).
Apalagi, kata dia, adanya usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas KPK sangat penting untuk menciptakan sistem check and balances
“Jadi jangan sampai absolut, karena absolut itu sangat berbahaya justru. Kalau tanpa pengawasan, di mana-mana namanya absolut itu,” ujarnya.
Menurut dia, aneh saja KPK tidak ada pengawas. Sedangkan, semua lembaga penegak hukum di Indonesia punya pengawas semua. Bahkan, Presiden Republik Indonesia saja ada yang mengawasi juga kinerjanya.
Di samping itu, Effendi mengatakan revisi UU setidaknya untuk mendudukkan KPK pada posisi yang seharusnya. Karena, KPK pada awal dibentuknya dalam keadaan luar biasa.
“Tapi sekarang ini kan sudah tidak luar biasa toh, karena itu boleh lah sekarang ditempatkan pada posisi sesungguhnya. Dengan adanya pengawas dan adanya izin penyadapan, justru mau menempatkan pada posisi sesungguhnya KPK itu,” tandasnya. (dil/jpnn)
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih menilai KPK harus dicegah agar tidak lupa diri. Oleh karena itu, revisi UU KPK hal yang wajar.
Redaktur & Reporter : Adil
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI
- Petrus Sebut Hasto Tumbal Politik, KPK Jadi Tunggangan 'Partai Perorangan' Jokowi
- Politik Ular
- 5 Berita Terpopuler: Kongres I PPPK RI Beri Lima Rekomendasi, Ada Peluang yang Terbuka, BKN Bikin Semua Honorer Lulus?
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan