Revisi UU Migas Bikin Investor Resah

Revisi UU Migas Bikin Investor Resah
Revisi UU Migas Bikin Investor Resah

Menurut dia, sumber daya migas di Indonesia masih cukup menarik. Namun, ada beberapa penyebab yang ditengarai menjadi penghambat. ’’Ini berdasar analisis kami terhadap laporan lembaga konsultan keuangan internasional PricewaterhouseCoopers,’’ sebutnya.

Berdasar kajian BP Migas terhadap laporan PricewaterhouseCoopers, ada tiga faktor yang membuat iklim investasi sektor migas kurang kondusif. Pertama, kepastian aturan sektor migas. Kedua, sanctity of the contract atau kepastian kontrak, yang menyuarakan adanya perubahan implementasi kontrak. Ketiga, perpajakan.

Satu hal yang mengkhawatirkan adalah imbas menurunnya minat investasi sektor migas. Yakni, menurunnya kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan migas baru. ’’Artinya, kalau minyak terus diproduksi, tapi tidak ditemukan cadangan baru, tentu akan habis,’’ ujarnya.

Merujuk pada data Ditjen Migas Departemen ESDM, kegiatan pengeboran eksplorasi memang terus turun. Jika pada 2004 ada 71 pengeboran sumur eksplorasi, pada 2007 tinggal 39 sumur. Akibatnya, cadangan ikut turun, dari 8,6 miliar barel minyak pada 2004, menjadi 8,4 miliar barel pada 2007. (owi/yun/oki)
Berita Selanjutnya:
6500 Perda Hambat Investasi

JAKARTA - Kuatnya desakan kalangan DPR untuk mengamandemen UU No 22/2001 tentang Migas mulai membuat investor resah. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News