Revisi UU Migas Bikin Investor Resah
Senin, 22 September 2008 – 12:25 WIB
Menurut dia, sumber daya migas di Indonesia masih cukup menarik. Namun, ada beberapa penyebab yang ditengarai menjadi penghambat. ’’Ini berdasar analisis kami terhadap laporan lembaga konsultan keuangan internasional PricewaterhouseCoopers,’’ sebutnya.
Berdasar kajian BP Migas terhadap laporan PricewaterhouseCoopers, ada tiga faktor yang membuat iklim investasi sektor migas kurang kondusif. Pertama, kepastian aturan sektor migas. Kedua, sanctity of the contract atau kepastian kontrak, yang menyuarakan adanya perubahan implementasi kontrak. Ketiga, perpajakan.
Satu hal yang mengkhawatirkan adalah imbas menurunnya minat investasi sektor migas. Yakni, menurunnya kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan migas baru. ’’Artinya, kalau minyak terus diproduksi, tapi tidak ditemukan cadangan baru, tentu akan habis,’’ ujarnya.
Merujuk pada data Ditjen Migas Departemen ESDM, kegiatan pengeboran eksplorasi memang terus turun. Jika pada 2004 ada 71 pengeboran sumur eksplorasi, pada 2007 tinggal 39 sumur. Akibatnya, cadangan ikut turun, dari 8,6 miliar barel minyak pada 2004, menjadi 8,4 miliar barel pada 2007. (owi/yun/oki)
JAKARTA - Kuatnya desakan kalangan DPR untuk mengamandemen UU No 22/2001 tentang Migas mulai membuat investor resah. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya