Revisi UU Molor, Pilkada 2017 Berpotensi Kacau
Jumat, 29 April 2016 – 14:18 WIB
KPB kata Masykurudin, mendorong DPR dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan agar pelaksanaan pilkada 2017 berjalan dengan agenda yang telah ditentukan. KPB terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Yaitu JPPR, Perludem, ICW, TI Indonesia, KoDe Inisiatif, PSHK, IPC, IBC, KRHN dan Rumah Kebangsaan. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP