Revisi UU Molor, Pilkada 2017 Berpotensi Kacau
Jumat, 29 April 2016 – 14:18 WIB

Warga mengecek DPT di depan TPS. Foto: dok.JPNN
KPB kata Masykurudin, mendorong DPR dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan agar pelaksanaan pilkada 2017 berjalan dengan agenda yang telah ditentukan. KPB terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Yaitu JPPR, Perludem, ICW, TI Indonesia, KoDe Inisiatif, PSHK, IPC, IBC, KRHN dan Rumah Kebangsaan. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua