Revisi UU Narkotika, Arsul Sani Ungkap Persoalan Ini
Senin, 23 Mei 2022 – 22:01 WIB

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat mengikuti rapat di DPR RI. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Dengan menggunakan unsur itu, maka penyalahguna dapat dijerat dengan proses pidana bisa," ucap Arsul Sani. (ant/fat/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkap persoalan ini saat RDPU membahas revisi UU Narkotika bersama Kemenkumham RI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika