Revisi UU Narkotika, Arsul Sani Ungkap Persoalan Ini
Senin, 23 Mei 2022 – 22:01 WIB
"Dengan menggunakan unsur itu, maka penyalahguna dapat dijerat dengan proses pidana bisa," ucap Arsul Sani. (ant/fat/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkap persoalan ini saat RDPU membahas revisi UU Narkotika bersama Kemenkumham RI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang