Revisi UU Narkotika, Harus Ada Sanksi Beri Efek Jera
Rabu, 21 Maret 2018 – 09:27 WIB
“Pemberantasan narkoba ini harus sampai ke hulu agar Kepolisian itu menempatkan atase ke negara-negara yang indikasinya pengekspor seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, China sehingga memudahkan koordinasi dari hulu ketika sudah ada gerak-gerikanya itu kita langsung bergerak amankan sehingga kita tidak menunggu karena kita memiliki 17.000 pulau dan pelabuhan tikus yang tidak terjangkau,” imbuh Firman. (adv/jpnn)
Firman Subagyo mengatakan, harus ada sanksi berat dan memberikan efek jera terhadap oknum aparatur negara yang terlibat penyelundupan narkoba.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi III DPR Tegaskan Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati, Pengguna Direhabilitasi
- LSM Asing Dinilai Sering Ikut Campur, Pemerintah Diminta Perketat Regulasi
- Regulasi Label BPA AMDK Galon Berpotensi Tambah Masalah Sampah Plastik
- Komisi III DPR Pertimbangkan Legalisasi Ganja Medis
- Revisi UU Narkotika, Arsul Sani Ungkap Persoalan Ini
- Komjen Petrus Golose: Kalau Melakukan Berulang, Ya Tetap Harus Dipidanakan