Revisi UU Otsus Papua Sangat Penting Bagi Kesejahteraan OAP

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menilai revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) sangat penting untuk mendorong pengelolaan dana Otsus tepat sasaran.
Dengan pengelolaan dana Otsus yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP) akan meningkat.
“Dengan adanya perubahan UU Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua, diharapkan tata kelola anggaran kebijakan tepat sasaran. Sehingga ini akan membawa dampak positif bagi kehidupan warga asli dan masyarakat Papua dalam beberapa waktu mendatang," ujar Akmal dalam keterangannya, Minggu (29/8).
DPR diketahui telah mengesahkan Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, dalam rapat paripurna ke-23 masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).
Akmal menjelaskan, UU Otsus yang telah direvisi memperjelas tata kelola anggaran Otsus ke depan.
Pengelolaan dana Otsus harus dipastikan menyasar kepada masyarakat yang berada di desa maupun distrik yang ada di Papua.
"Kami berharap tata kelola anggaran yang transparan ini bisa membuat pengelolaan dana menjadi lebih tepat sasaran, yakni benar-benar diterima dan dinikmati masyarakat asli Papua," ucapnya.
Akmal juga mengatakan bahwa setiap klausul yang tertuang dalam revisi UU Otsus disusun secara gamblang.
Akmal Malik menyebut revisi UU Otonomi Khusus Papua sangat penting bagi kesejahteraan orang asli Papua (OAP).
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka