Revisi UU Otsus Papua Sangat Penting Bagi Kesejahteraan OAP
Dana otsus Papua yang disediakan pemerintah mengambil porsi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perpanjangan pengalokasian anggaran ini dilakukan mulai tahun ini setelah aturannya resmi ditandatangani Presiden Jokowi bulan lalu dan akan berlangsung hingga 2041 mendatang.
Anggaran Rp 8,5 triliun sebagai dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022 merupakan kado istimewa bagi rakyat Papua di Agustus ini.
Selain itu juga menjadi kado istimewa kedua setelah sebelumnya pemerintah dan DPR merampungkan revisi kedua terhadap UU Nomor 21/2001 tentang Otsus Provinsi Papua, yang disusun dalam UU Nomor 2/2021 dan diundangkan 19 Juli lalu.
"Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus Papua menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelolanya," kata Jokowi dalam pidato nota keuangan di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin (16/8) lalu.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Akmal Malik menyebut revisi UU Otonomi Khusus Papua sangat penting bagi kesejahteraan orang asli Papua (OAP).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Kaltim Raih Tiga Penghargaan pada Ajang APBD Award 2024
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR