Revisi UU Otsus Papua Sangat Penting Bagi Kesejahteraan OAP

Dana otsus Papua yang disediakan pemerintah mengambil porsi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perpanjangan pengalokasian anggaran ini dilakukan mulai tahun ini setelah aturannya resmi ditandatangani Presiden Jokowi bulan lalu dan akan berlangsung hingga 2041 mendatang.
Anggaran Rp 8,5 triliun sebagai dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022 merupakan kado istimewa bagi rakyat Papua di Agustus ini.
Selain itu juga menjadi kado istimewa kedua setelah sebelumnya pemerintah dan DPR merampungkan revisi kedua terhadap UU Nomor 21/2001 tentang Otsus Provinsi Papua, yang disusun dalam UU Nomor 2/2021 dan diundangkan 19 Juli lalu.
"Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus Papua menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelolanya," kata Jokowi dalam pidato nota keuangan di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin (16/8) lalu.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Akmal Malik menyebut revisi UU Otonomi Khusus Papua sangat penting bagi kesejahteraan orang asli Papua (OAP).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra