Revisi UU Pemberantasan Terorisme Harus Berperspektif Gender
Rabu, 13 September 2017 – 18:55 WIB

Anggota Pansus RUU Pemberantasan Terorisme, Bobby Adhityo Rizaldi; Ketua PSMP Handayani, Neneng Heryani; dan Direktur CSAVE, Mira Kusumarini menjadi pembicara diskusi RUU Pemberantasan Terorisme di Pressroom DPR, Rabu (13/9)
Mira menegaskan perspektif gender penting untuk melihat pelibatan perempuan dalam aksi terorisme, bahwa mereka dapat menjadi pelaku maupun korban. Saat perempuan rentan menjadi korban tidak diperhitungkan maka ada potensi menempatkan perempuan sepenuhnya sebagai pelaku saja, tidak sebagai, misalnya, korban ketidaktahuan mereka.(fri/jpnn)
Revisi UU Pemberantasan Terorisme harus memperhatikan perspektif gender sehingga tidak mengabaikan kepentingan perempuan dan anak.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Minta Aparat Selesaikan Kasus Kekerasan Perempuan & Anak yang Berlarut-larut
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Wakil Ketua MPR Dorong DAK Nonfisik Dioptimalkan untuk Tangani Masalah Perempuan & Anak