Revisi UU Pemberantasan Terorisme Harus Berperspektif Gender
Rabu, 13 September 2017 – 18:55 WIB
Mira menegaskan perspektif gender penting untuk melihat pelibatan perempuan dalam aksi terorisme, bahwa mereka dapat menjadi pelaku maupun korban. Saat perempuan rentan menjadi korban tidak diperhitungkan maka ada potensi menempatkan perempuan sepenuhnya sebagai pelaku saja, tidak sebagai, misalnya, korban ketidaktahuan mereka.(fri/jpnn)
Revisi UU Pemberantasan Terorisme harus memperhatikan perspektif gender sehingga tidak mengabaikan kepentingan perempuan dan anak.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Wakil Ketua MPR Dorong DAK Nonfisik Dioptimalkan untuk Tangani Masalah Perempuan & Anak
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Berkeliling Jabar, Rustini Murtadho Sosialisasikan Progam AMIN untuk Perempuan dan Anak
- Gandeng Fakultas Hukum UI, Kominfo Gelar Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru
- Anak Sehat Sido Muncul Bersama KemenPPPA Kampanye Anti Kekerasan Pada Perempuan dan Anak