Revisi UU Pemda Harus Perhatikan Masalah Gender

Revisi UU Pemda Harus Perhatikan Masalah Gender
Revisi UU Pemda Harus Perhatikan Masalah Gender
JAKARTA — Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPD RI mengimbau seluruh pihak agar menggunakan instrumen analisis gender dalam perumusan dan pembahasan revisi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Revisi paket UU Pemda yang dibagi jadi RUU Pemda, RUU Pemilukada dan RUU tentang Desa agar menggunakan instrumen analisis gender dan itu harus tergambar secara kongrit dalam rumusan dan pembahasannya," kata Ketua KPP DPD RI, GKR Hemas saat jumpa pers di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/3).

Pentingnya menggunakan instrumen analisis gender, lanjut Hemas, karena dalam praktiknya masih terdapat ratusan Perda yang mendiskriminasi daerah dan perempuan. "Mengacu pada catatan Komnas Perempuan hingga 2011 terdapat 207 Perda yang diskriminatif bagi daerah dan perempuan," tegas Wakil Ketua DPD, didampingi senator Eni Khaerani (Bengkulu) dan Khoiriyah (Kalbar).

Dikatakannya, himbauan ini sengaja disampaikan hari ini karena besok, Kamis (8/3) bertepatan dengan momentum Hari Perempuan Internasional. Penyusunan RUU Pemda sepatutnya berdasarkan pada hasil evaluasi implementasi otonomi daerah dan masalah-masalah empirik dalam penyelenggaraan Pemda selama ini.

JAKARTA — Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPD RI mengimbau seluruh pihak agar menggunakan instrumen analisis gender dalam perumusan dan pembahasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News