Revisi UU Pemda Harus Perhatikan Masalah Gender
Rabu, 07 Maret 2012 – 20:32 WIB
JAKARTA — Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPD RI mengimbau seluruh pihak agar menggunakan instrumen analisis gender dalam perumusan dan pembahasan revisi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dikatakannya, himbauan ini sengaja disampaikan hari ini karena besok, Kamis (8/3) bertepatan dengan momentum Hari Perempuan Internasional. Penyusunan RUU Pemda sepatutnya berdasarkan pada hasil evaluasi implementasi otonomi daerah dan masalah-masalah empirik dalam penyelenggaraan Pemda selama ini.
“Revisi paket UU Pemda yang dibagi jadi RUU Pemda, RUU Pemilukada dan RUU tentang Desa agar menggunakan instrumen analisis gender dan itu harus tergambar secara kongrit dalam rumusan dan pembahasannya," kata Ketua KPP DPD RI, GKR Hemas saat jumpa pers di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/3).
Pentingnya menggunakan instrumen analisis gender, lanjut Hemas, karena dalam praktiknya masih terdapat ratusan Perda yang mendiskriminasi daerah dan perempuan. "Mengacu pada catatan Komnas Perempuan hingga 2011 terdapat 207 Perda yang diskriminatif bagi daerah dan perempuan," tegas Wakil Ketua DPD, didampingi senator Eni Khaerani (Bengkulu) dan Khoiriyah (Kalbar).
Baca Juga:
JAKARTA — Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPD RI mengimbau seluruh pihak agar menggunakan instrumen analisis gender dalam perumusan dan pembahasan
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK