Revisi UU Pemda Harus Perhatikan Masalah Gender
Rabu, 07 Maret 2012 – 20:32 WIB
"Revisi RUU diharapkan bisa memperbaiki berbagai kelemahan dari UU Nomor 32 tahun 2004, memperjelas berbagai aspek penyelenggaraan Pemda yang selama ini belum diatur dan mendorong terjadinya inovasi dalam penyelenggaraan daerah," ujarnya.
Istri Sultan Hamngkubuwono X itu menambahkan, revisi RUU Pemda sangat relevan mengingat dalam pelaksanaan Otda selama ini timbul berbagai persoalan serius yang berpotensi mengabaikan HAM dan mengancam keutuhan NKRI. Misalnya, adanya kekosongan hukum yang mengatur hubungan pusat dan daerah, maupun semangat desentralisasi yang menempatkan daerah sebagai basis ketahanan masyarakat belum terwujud.
“Dampak sangat serius lainnya adalah terjadinya disharmonisasi antara aturan Perda, SK Kepala daerah dan kebijakan lain di tingkat daerah dengan peraturan UU lainnya,“ ujarnya. (fas/jpnn)
JAKARTA — Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPD RI mengimbau seluruh pihak agar menggunakan instrumen analisis gender dalam perumusan dan pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irwan Fecho Menilai Pernyataan Menhan Prabowo soal BPK Bentuk Konsistensi dan Komitmen
- Pedagang Pasar Induk Kroya Cilacap Kompak Dukung Sudaryono Jadi Gubernur Jateng
- Berpengalaman dan Tulus Memperjuangkan Hak Rakyat, Anwar Hafid Cagub Idola Warga Sulteng
- Dorong Steven Kandouw Maju Pilgub Sulut, Olly: Dia Masih Muda, Energik dan Pintar
- Murad Ismail Percaya Diri Bisa Raih 70 Persen Suara di Pilkada Maluku
- Kaesang: PKS Pemenang Pemilu di Jakarta, Jauh Lebih Elok Mengusung Gubernur