Revisi UU Pemda Harus Perhatikan Masalah Gender
Rabu, 07 Maret 2012 – 20:32 WIB
"Revisi RUU diharapkan bisa memperbaiki berbagai kelemahan dari UU Nomor 32 tahun 2004, memperjelas berbagai aspek penyelenggaraan Pemda yang selama ini belum diatur dan mendorong terjadinya inovasi dalam penyelenggaraan daerah," ujarnya.
Istri Sultan Hamngkubuwono X itu menambahkan, revisi RUU Pemda sangat relevan mengingat dalam pelaksanaan Otda selama ini timbul berbagai persoalan serius yang berpotensi mengabaikan HAM dan mengancam keutuhan NKRI. Misalnya, adanya kekosongan hukum yang mengatur hubungan pusat dan daerah, maupun semangat desentralisasi yang menempatkan daerah sebagai basis ketahanan masyarakat belum terwujud.
“Dampak sangat serius lainnya adalah terjadinya disharmonisasi antara aturan Perda, SK Kepala daerah dan kebijakan lain di tingkat daerah dengan peraturan UU lainnya,“ ujarnya. (fas/jpnn)
JAKARTA — Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPD RI mengimbau seluruh pihak agar menggunakan instrumen analisis gender dalam perumusan dan pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK