Revisi UU Pemda Harus Perhatikan Masalah Gender

Revisi UU Pemda Harus Perhatikan Masalah Gender
Revisi UU Pemda Harus Perhatikan Masalah Gender
"Revisi RUU diharapkan bisa memperbaiki berbagai kelemahan dari UU Nomor 32 tahun 2004, memperjelas berbagai aspek penyelenggaraan Pemda yang selama ini belum diatur dan mendorong terjadinya inovasi dalam penyelenggaraan daerah," ujarnya.

Istri Sultan Hamngkubuwono X itu menambahkan, revisi RUU Pemda sangat relevan mengingat dalam pelaksanaan Otda selama ini timbul berbagai persoalan serius yang berpotensi mengabaikan HAM dan mengancam keutuhan NKRI. Misalnya, adanya kekosongan hukum yang mengatur hubungan pusat dan daerah, maupun semangat desentralisasi yang menempatkan daerah sebagai basis ketahanan masyarakat belum terwujud.

“Dampak sangat serius lainnya adalah terjadinya disharmonisasi antara aturan Perda, SK Kepala daerah dan kebijakan lain di tingkat daerah dengan peraturan UU lainnya,“ ujarnya. (fas/jpnn)


JAKARTA — Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPD RI mengimbau seluruh pihak agar menggunakan instrumen analisis gender dalam perumusan dan pembahasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News