Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek

Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek
Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek
JAKARTA - Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah disiapkan pemerintah hendaknya benar-benar menjadi solusi bagi persoalan pelaksanaan otonomi selama ini. Sebab, jangan sampai revisi UU itu hanya membuat terlepas dari satu persoalan, namun justru terperangkap pada persoalan lainnya.

Pada dialog publik bertema "Konstitusionalitas dan Legalitas Pendelegasian Wewenang Dalam Otonomi Daerah" di Jakarta, Kamis (9/6), ahli hukum Margarito Kamis dari Adnan Buyung Nasution Constitution Centre menyatakan, sulit mempertimbangkan bentuk dan pola pengaturan pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat ke daerah. Alasannya, terdapat sektoralisasi pendelegasian wewenang melalui undang-undang sektoral maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang tidak simetris dengan perintah UUD 1945.

"Kenyataannya tidak hanya terjadi sektoralisasi delegasi wewenang melalui UU, tetapi juga penggunaan PP sebagai instrumen konstitusionalnya," ulas Margarito.

Karenanya dalam diskusi yang digelar oleh Seven Strategic Studies itu, Margarito mengungkapkan sulitnya memformulasikan kewenangan pendelegasian dalam bentu aturan. "Rumit itu pasti, tapi pembentuk UU mesti tetap mengenali ulang konstitutionalitas bentuk hukum pengaturan delegasi dan jangkauan wewenang yang didelegasikan ke Pemda," tandasnya.

JAKARTA - Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah disiapkan pemerintah hendaknya benar-benar menjadi solusi bagi persoalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News