Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek
Kamis, 09 Juni 2011 – 19:49 WIB
Dalam diskusi yang dipandu dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) Mulyana W Kusumah itu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Indra Perwira juga menyoroti banyaknya perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota. Ia mencontohkan kebijakan sebuah pemerintah provinsi tentang larangan kegiatan penambangan. Sementara pemerintah kabupaten, justru mengantongi persetujuan dari pusat. "Ada perbedaan seperti ini kan tidak muncul begitu saja," tandasnya.
Baca Juga:
Karenanya ia mengingatkan agar revisi UU Pemda tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang sudah ada. "Jadi jangan sampai revisi itu hanya menyesatkan lagi. Muter-muter saja di situ seperti Umat Yahudi disesatkan hingga 40 tahun." cetusnya.
Peneliti dari Lembanga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof.Dr. Syamsuddin Haris Msi, juga mengingatkan agar revisi UU Otda benar-benar punya arah yang jelas. Syamsuddin mengaku belum menemukan arah yang pasti tentang revisi atas UU Otda.
"Saya diajak bicara soal naskah revisinya. Tetapi tidak jelas dalam naskah revisi itu agenda Otda untuk apa," ucap Kepala Pusat Penelitisan Politik LIPI itu,
JAKARTA - Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah disiapkan pemerintah hendaknya benar-benar menjadi solusi bagi persoalan
BERITA TERKAIT
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025