Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek
Kamis, 09 Juni 2011 – 19:49 WIB
Seharusnya, sambung Syamsuddin, tujuan penting dari revisi itu adalah peningkatan kesejahteraan, perbaikan pelayanan publik, peningkatan daya saing dan demokratisasi di tingkat lokal. "Jadi revisi itu hanya sebagai proyek pemerintah saja melalui Kemendagri," ucapnya.
Ada pun Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Irsan Noor, mengkritisi penyerahan kewenangan secara formal melalui UU yang tidak diikuti penyerahan material secara nyata. Bahkan Irsan mengungkapkan beragam kewenangan yang sebenarnya menjadi urusan daerah, dimentahkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan urusan tersebut ditarik secara tersirat.
Selain itu dikatakan pula bahwa selama ini terdapat sejumlah urusan yang diserahkan pusat ke daerah, sebenarnya sudah lama digarap pemda. "Jadi seolah-olah urusan itu diserahkan ke daerah, padahal memang sudah lama jadi urusan pemda," pungkas Bupati Kutai Timur itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah disiapkan pemerintah hendaknya benar-benar menjadi solusi bagi persoalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025