Revisi UU Pemda Perketat Mutasi Pegawai
Selasa, 25 Oktober 2011 – 01:54 WIB

Revisi UU Pemda Perketat Mutasi Pegawai
JAKARTA -- Pemerintah pusat benar-benar gerah dengan maraknya mutasi sembarangan yang dilakukan kepala daerah, yang marak terjadi sejak diberlakukannya pilkada langsung pada 2005. Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, batasan-batasan mengenai aturan mutasi pegawai telah dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
"Soal aparatur yang dipolitisasi, kita berupaya menekannya, dengan memasukkan ke revisi UU Nomor 32 tahun 2004," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, kemarin (24/10).
Hanya saja, Gamawan tidak mau memerinci lebih detil bagaimana materi yang sudah dimasukkan ke draf revisi UU pemda, yang kini sudah pada tahap pembahasan di Kementrian Hukum dan HAM. Alasannya, draf revisi masih harus dibahas dengan DPR.
Selain memasukkan ke revisi UU, kata Gamawan, pihaknya juga menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan dikirim ke seluruh kepala daerah. Isinya, mengingatkan agar kepala daerah tidak seenaknya saja melakukan mutasi.
JAKARTA -- Pemerintah pusat benar-benar gerah dengan maraknya mutasi sembarangan yang dilakukan kepala daerah, yang marak terjadi sejak diberlakukannya
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut