Revisi UU Pemda Perketat Mutasi Pegawai
Selasa, 25 Oktober 2011 – 01:54 WIB
JAKARTA -- Pemerintah pusat benar-benar gerah dengan maraknya mutasi sembarangan yang dilakukan kepala daerah, yang marak terjadi sejak diberlakukannya pilkada langsung pada 2005. Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, batasan-batasan mengenai aturan mutasi pegawai telah dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
"Soal aparatur yang dipolitisasi, kita berupaya menekannya, dengan memasukkan ke revisi UU Nomor 32 tahun 2004," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, kemarin (24/10).
Hanya saja, Gamawan tidak mau memerinci lebih detil bagaimana materi yang sudah dimasukkan ke draf revisi UU pemda, yang kini sudah pada tahap pembahasan di Kementrian Hukum dan HAM. Alasannya, draf revisi masih harus dibahas dengan DPR.
Selain memasukkan ke revisi UU, kata Gamawan, pihaknya juga menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan dikirim ke seluruh kepala daerah. Isinya, mengingatkan agar kepala daerah tidak seenaknya saja melakukan mutasi.
JAKARTA -- Pemerintah pusat benar-benar gerah dengan maraknya mutasi sembarangan yang dilakukan kepala daerah, yang marak terjadi sejak diberlakukannya
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI