Revisi UU Pemilu, Arogansi Parpol

Revisi UU Pemilu, Arogansi Parpol
Revisi UU Pemilu, Arogansi Parpol
JAKARTA- Keinginan Partai Golkar, PAN, dan Partai Demokrat untuk merevisi terbatas UU Pemilu, khususnya terhadap pasal yang mengatur penetapan caleg dengan suara terbanyak terus mendapat perlawanan. Rencana tersebut dinilai sebagai cerminan sikap arogansi partai-partai di Senayan.

jpnn.com - Salah satu perlawanan muncul dari Ketua Plh PDP (Partai Demokrasi Pembaruan) Roy BB Janis. Ia menilai rencana itu tidak relevan. Karena UU tersebut baru saja disahkan di DPR, belum dijalankan tetapi mau dirubah gara-gara kepentingan partai tertentu. Ini mencerminkan ketidakkonsistenan partai penguasa di DPR dan ada kesan sewenang-wenang atau mentang-mentang punya kuasa ingin bertindak semaunya.

Menurut Roy Janis, secara etika, kalau dilakukan revisi terbatas, maka tidak bisa tidak, harus melibatkan partai-partai peserta pemilu yang lain. Karena walaupun mereka belum duduk di DPR tetapi posisinya kini sudah setara dengan partai berkuasa di DPR, yakni sama-sama sebagai partai peserta pemilu 2009. Apalagi penyusunan caleg sudah mendekati final.

"Jadi, kalau UU Pemilu dirubah, harus melibatkan partai peserta pemilu lain yang seluruhnya berjumlaha 38 partai. Apapun yang menyangkut perubahan UU Pemilu, partai-partai berkuasa di Senayan tidak boleh jalan sendiri, harus dengarkan partai-partai peserta pemilu lainnya. Kalau mereka tidak setuju, ya tidak boleh dirubah," tegas Roy BB Janis di Jakarta, Rabu (3/4).

Roy mengusulkan, kalau mau ‘merubah’ UU Pemilu bukan pasal itu (maksudnya, pasal yang mengatur tentang penetapan caleg dengan suara terbanyak, red) yang dirubah, tetapi pasal yang mengatur tentang Parliamentary Treeshold (PT) 2,5 persen. Pasal itu jelas anti-demokrasi, anti-kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.

Jika aturan tentang PT 2,5 persen diterapkan, kata Roy Janis, itu cikal bakal terjadinya gejolak sosial yang menyulut revolusi sosial, karena aturan tersebut jelas-jelas memberangus suara rakyat yang telah disalurkan melalui partai politik pilihannya. Masyarakat yang berfikir waras pasti tidak menerima klausul pasal itu karena prinsip-prinsip negara demokrasi dilanggar total oleh partai berkuasa di Senayan.

"Tidak bisa tidak, rakyat pasti mengamuk karena merasa suaranya tidak dianggap. Dan kondisi ini harus dicermati dan dilakukan upaya pencegahan yang konkrit sebelum terjadi. Kenapa orang-orang Senayan berfikir mundur ya? Dulu, dalam UUD 1945 yang asli, yang namanya kelompok minoritas diakomodir loh, kok sekarang malah dilibas habis,"’ kata Roy Janis.

Ditanya, upaya-upaya apa yang dilakukan PDP untuk mengeleminir pasal yang mengatur PT 2,5 persen, Roy Janis menjelaskan, bersama-sama kekuatan anti demokrasi, PDP lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena ini menyangkut pembelaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan penghormatan terhadap kelompok minoritas.

"Kalau tujuannya ingin menyederhanakan partai, caranya bukan lewat PT 2,5 persen tetapi lewat ET (electoral treeshold). Tapi ET juga dilanggar juga, kan susah kalau begitu," kata Roy Janis.

JAKARTA- Keinginan Partai Golkar, PAN, dan Partai Demokrat untuk merevisi terbatas UU Pemilu, khususnya terhadap pasal yang mengatur penetapan caleg

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News