Revisi UU Pemilu Harus Mendorong Munculnya Banyak Capres
Jumat, 19 Juni 2020 – 22:09 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Prof R Siti Zuhro mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus bisa mendorong hadirnya lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Esensi pemilu menghadirkan kompetisi sehat dan beradab, dengan mempromosikan paslon. Bukan menutup kompetisi dengan calon tunggal,” ucap Siti dalam Webinar dengan tema "Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat" di Jakarta, Jumat (19/6).
Hadir sebagai pembicara lain pakar hukum tata negara Refly Harun dan pakar hukum tata negara sekaligus pemohon gugatan presidential threshold di MK, Denny Indraya.
Siti menyebutkan kecenderungan calon tunggal atau aklamasi sudah gencar dilakukan. Pasalnya, parpol sekarang ini dalam munas atau kongresnya juga memunculkan calon tunggal.
Oleh karena itu, Siti berharap revisi UU Pemilu bisa membuka ruang demokrasi bagi lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Motivasi undang-undang pemilu hari ini harus mendorong munculnya calon lebih dari dua paslon, harus lebih sebagai ikhtiar transisi dan pembelajaran demokrasi baik untuk elite dan masyarakat," ucap perempuan berhijab itu.
Dia memberikan contoh bahwa pada Pemilu 2019, setelah pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden usai, namun kompetisi tidak berhenti. Hal itu justru bikin rakyat puyeng dan bingung.
Pengamat politik Prof R Siti Zuhro mengatakan revisi UU Pemilu harus bisa mendorong hadirnya lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Sampit Bantul
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Lelaki Tampon