Revisi UU Pemilu Harus Mendorong Munculnya Banyak Capres
Jumat, 19 Juni 2020 – 22:09 WIB

Siti Zuhro. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara itu, Indonesia punya pengalaman pemilu 2004, diikuti lima paslon dan dua putaran. Siti mencatat meski ada kekurangan dan kekecewaan bagi yang kalah. Namun masa pemilu tidak sampai menimbulkan konflik dan tergoyahnya harmoni seperti tahun 2019.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
“Karena itu harus ada pertimbangan yang matang, terukur dan pasti kalau tetap menggunakan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden-red)," tandas perempuan kelahiran Blitar itu.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengamat politik Prof R Siti Zuhro mengatakan revisi UU Pemilu harus bisa mendorong hadirnya lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Sampit Bantul
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Lelaki Tampon