Revisi UU Pemilu Jangan 'Kejar Tayang'

Revisi UU Pemilu Jangan 'Kejar Tayang'
Revisi UU Pemilu Jangan 'Kejar Tayang'
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum kembali meminta pemerintah dan DPR segera menuntaskan revisi UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu. Substansi peraturan seharusnya sudah bisa rampung jauh hari sebelum pemilu dilaksanakan. "Jangan nanti sistemnya kejar tayang lagi seperti dahulu. Revisi ini harus dituntaskan segera, harus serius," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha dalam acara diskusi di Kantor Bawaslu kemarin (27/8).

Menurut dia, jika terlalu mepet dengan pelaksanaan pemilu, revisi biasanya baru menyentuh tataran filosofi. Sedangkan di tahap implementasi, besar kemungkinan hasil revisi masih akan berantakan. "Akibatnya, pasal-pasalnya tetap akan rawan dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena tidak punya konstruksi yang kuat," imbuhnya.

Sesuai dengan target legislasi 2010, DPR seharusnya bisa menuntaskan revisi UUU 22/2007 pada tahun ini. Namun, agenda tersebut terancam gagal dilaksanakan. Komisi II yang mengalami dua kali deadlock dalam mengambil keputusan di tingkat komisi belum berhasil menuntaskan draf revisi.

Padahal, berdasar agenda kerja yang telah disusun, pada 20 Juli 2010 lalu, revisi UU 22/2007 seharusnya sudah masuk paripurna untuk menjadi usul resmi DPR. Harapan selanjutnya, draf revisi sudah bisa dibahas pada Agustus-Sepember 2010. "Ini membutuhkan komitmen bersama. Revisi ini memang harus selesai sesegera mungkin," tandas Putu Artha.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum kembali meminta pemerintah dan DPR segera menuntaskan revisi UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News