Revisi UU Pemilu Jangan 'Kejar Tayang'
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 07:19 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum kembali meminta pemerintah dan DPR segera menuntaskan revisi UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu. Substansi peraturan seharusnya sudah bisa rampung jauh hari sebelum pemilu dilaksanakan. "Jangan nanti sistemnya kejar tayang lagi seperti dahulu. Revisi ini harus dituntaskan segera, harus serius," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha dalam acara diskusi di Kantor Bawaslu kemarin (27/8).
Menurut dia, jika terlalu mepet dengan pelaksanaan pemilu, revisi biasanya baru menyentuh tataran filosofi. Sedangkan di tahap implementasi, besar kemungkinan hasil revisi masih akan berantakan. "Akibatnya, pasal-pasalnya tetap akan rawan dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena tidak punya konstruksi yang kuat," imbuhnya.
Baca Juga:
Sesuai dengan target legislasi 2010, DPR seharusnya bisa menuntaskan revisi UUU 22/2007 pada tahun ini. Namun, agenda tersebut terancam gagal dilaksanakan. Komisi II yang mengalami dua kali deadlock dalam mengambil keputusan di tingkat komisi belum berhasil menuntaskan draf revisi.
Padahal, berdasar agenda kerja yang telah disusun, pada 20 Juli 2010 lalu, revisi UU 22/2007 seharusnya sudah masuk paripurna untuk menjadi usul resmi DPR. Harapan selanjutnya, draf revisi sudah bisa dibahas pada Agustus-Sepember 2010. "Ini membutuhkan komitmen bersama. Revisi ini memang harus selesai sesegera mungkin," tandas Putu Artha.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum kembali meminta pemerintah dan DPR segera menuntaskan revisi UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu.
BERITA TERKAIT
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok