Revisi UU Pemilu Sarat Kepentingan Partai
Kamis, 16 Juni 2011 – 15:20 WIB

Revisi UU Pemilu Sarat Kepentingan Partai
JAKARTA - Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay menilai pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 10/2008 tentang pemilihan umum (Pemilu) sarat dengan hitungan politik jangka pendek oleh partai politik. Pasalnya, pembuat UU tidak lagi memberikan kemudahan bagi para pemilih, peserta maupun penyelenggara dalam Pemilu. Salah satunya adalah pembahasan Parliamentary Threshold yang hingga saat ini belum adanya kesepakatan.
"Akibatnya kita keluar dengan hasil yang tidak bisa langgeng. Banyak sekali permasalahan sampai hari ini. Legitimasinya sangat rendah. Ini tidak bisa kita biarkan, harus dibenahi," kata Hadar di Jakarta, Kamis (16/6).
Baca Juga:
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ida Fauziah mengakui tidak mudah membahas UU Pemilu. Alasannya, tidak hanya PT yang dibahas, namun masalah penyelenggaraan Pemilu 2009 juga dibahas sebagai bahan dievaluasi pada penyempurnaan revisi.
"Kita bukan siapkan PT saja, tapi juga masalah penyelenggara Pemilu 2009, Sehingga pemilu ke depan bisa lebih baik daripada pemilu tahun 2009," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay menilai pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 10/2008 tentang pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos