Revisi UU Pemilukada, Pemerintah Diingatkan Konsisten
Rabu, 23 Maret 2011 – 12:31 WIB

Revisi UU Pemilukada, Pemerintah Diingatkan Konsisten
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk merevisi UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Prof Dr Ramlan Surbakti, guru besar FISIP Universitas Airlangga yang juga mantan anggota KPU, mengingatkan agar pemerintah konsisten atas komitmen bersama mengenai sistem berdemokrasi yang telah disusun di negara ini. Bilapun alasan efektifitas yang menjadi salah satu dasar dirancangnya UU Pemilukada yang nanti akan menganulir kewenangan MK untuk menyelesaikan perselisihan hasil pesta demokrasi di suatu daerah, Ramlan dengan tegas mengatakan tidak sepakat. "Kenyataannya, dalam perjalanannya selama ini, proses penyelesaian sengketa Pemilukada di MK berjalan lancar-lancar saja," tandasnya.
Menurut Ramlan, dulu pun sudah disepakati tentang pemahaman bahwa pemilihan kepala daerah masuk dalam rezimnya pemilu. Bila mengacu pada konstitusi di negara ini yang tertuang dalam UUD, menurutnya, maka penyelesaian sengketa pemilu itu kewenangannya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Makanya selalu saya ingatkan pada berbagai kesempatan, kita semua mesti konsisten, terutama pemerintah," tegasnya saat menghadiri sebuah acara diskusi, di Jakarta, Rabu (23/3).
Baca Juga:
Ramlan mengaku belum mengetahui persis, apa gerangan yang melatarbelakangi munculnya keinginan untuk mengembalikan penyelesaian pemilukada ke daerah melalui pengadilan tinggi setempat. Sebab setahunya, hak tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan, sebelum MK diperankan untuk menyelesaikan masalah-masalah pemilukada.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk merevisi UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Prof Dr Ramlan
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin