Revisi UU Pemilukada, Pemerintah Diingatkan Konsisten
Rabu, 23 Maret 2011 – 12:31 WIB
Ramlan menambahkan, jika ternyata ada satu-dua problem yang muncul dalam penyelesaian sengketa pemilukada di MK, hal tersebut dipandangnya hanya bersifat kasuistik dan merupakan masalah teknis semata. Sehingga demikian, tukasnya, tidak perlu dijadikan pijakan untuk kemudian merubah sistem pemilukada secara makro,sampai harus dengan merevisi UU Pemilukada.
Baca Juga:
Sebagaiamana diberitakan, sejumlah elemen pro-demokrasi kini tengah menaruh perhatian pada draft revisi UU Pemilukada yang tengah disiapkan oleh pemerintah. Sebab di antara perubahan yang akan dilakukan adalah penyelesaian sengketa pemilukada, yang tidak lagi di MK melainkan di pengadilan setempat. "Mudah-mudahan pemerintah akan mempertimbangkan perubahan tersebut," pungkas Ramlan. (mur/jpnn)
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk merevisi UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Prof Dr Ramlan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Meletus Lagi Pagi Ini, Lihat Penampakannya
- Hari yang Ditunggu-tunggu Honorer Telah Tiba, Menjadi PPPK adalah Berkah
- ILUNI UI Sebut Dana Abadi jadi Solusi Mendukung Pembiayaan Pendidikan Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Tak Semua Honorer jadi PPPK 2024, Ada yang Merasa Dijebak, Jangan Sampai Kontrak Diputus
- Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
- Forum Arkeologi Internasional Apresiasi Langkah SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi di Sulsel