Revisi UU Pemilukada, Pemerintah Diingatkan Konsisten

Revisi UU Pemilukada, Pemerintah Diingatkan Konsisten
Revisi UU Pemilukada, Pemerintah Diingatkan Konsisten
Ramlan menambahkan, jika ternyata ada satu-dua problem yang muncul dalam penyelesaian sengketa pemilukada di MK, hal tersebut dipandangnya hanya bersifat kasuistik dan merupakan masalah teknis semata. Sehingga demikian, tukasnya, tidak perlu dijadikan pijakan untuk kemudian merubah sistem pemilukada secara makro,sampai harus dengan merevisi UU Pemilukada.

Sebagaiamana diberitakan, sejumlah elemen pro-demokrasi kini tengah menaruh perhatian pada draft revisi UU Pemilukada yang tengah disiapkan oleh pemerintah. Sebab di antara perubahan yang akan dilakukan adalah penyelesaian sengketa pemilukada, yang tidak lagi di MK melainkan di pengadilan setempat. "Mudah-mudahan pemerintah akan mempertimbangkan perubahan tersebut," pungkas Ramlan. (mur/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Fisik Anand Krishna Melemah

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk merevisi UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Prof Dr Ramlan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News