Revisi UU Pemilukada, Pemerintah Diingatkan Konsisten
Rabu, 23 Maret 2011 – 12:31 WIB
Ramlan menambahkan, jika ternyata ada satu-dua problem yang muncul dalam penyelesaian sengketa pemilukada di MK, hal tersebut dipandangnya hanya bersifat kasuistik dan merupakan masalah teknis semata. Sehingga demikian, tukasnya, tidak perlu dijadikan pijakan untuk kemudian merubah sistem pemilukada secara makro,sampai harus dengan merevisi UU Pemilukada.
Baca Juga:
Sebagaiamana diberitakan, sejumlah elemen pro-demokrasi kini tengah menaruh perhatian pada draft revisi UU Pemilukada yang tengah disiapkan oleh pemerintah. Sebab di antara perubahan yang akan dilakukan adalah penyelesaian sengketa pemilukada, yang tidak lagi di MK melainkan di pengadilan setempat. "Mudah-mudahan pemerintah akan mempertimbangkan perubahan tersebut," pungkas Ramlan. (mur/jpnn)
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk merevisi UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Prof Dr Ramlan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar