Revisi UU Pendidikan Kedokteran, Firman: Mereka Sudah Lulus, Belum Bisa Praktik

Revisi UU Pendidikan Kedokteran, Firman: Mereka Sudah Lulus, Belum Bisa Praktik
Politikus Golkar sekaligus Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Kedokteran.

Dalam rangka revisi UU tersebut, Fraksi Partai Golkar DPR RI menyerap aspirasi lintas sektor, melalui webinar dengan tema "Polemik RUU Pendidikan Dokter" di Jakarta, Jumat (11/6).

"Fraksi Golkar tentunya tidak akan gegabah dalam mengambil sikap, kami perlu mendengarkan dari semua pihak," kata Ketua Kelompok Fraksi Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo.

Firman mengatakan, alasan revisi undang-undang dilakukan karena adanya keluhan dari mahasiswa kepada para anggota DPR RI.

"Mereka menyatakan sudah lulus, masih belum bisa praktik," ujar politisi Partai Golkar itu.

Bukan hanya itu, kata Firman, selama pandemi COVID-19, semua pihak menyadari peran medis dan paramedis sangat dibutuhkan.

Kemudian, terkait para dokter yang ingin mendapatkan satu kemerdekaan. Apakah mereka selesai pendidikan akan menjadi peneliti, birokrat atau membuka praktik.

"Dengan rancangan UU ini semoga memenuhi apa yang menjadi harapan kita, sehingga pemerintah dan pemangku kepentingan akan menemukan titik temu," harap Firman.

Fraksi Partai Golkar menyerap aspirasi dalam rangka revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Kedokteran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News