Revisi UU Pendidikan Kedokteran, Firman: Mereka Sudah Lulus, Belum Bisa Praktik
![Revisi UU Pendidikan Kedokteran, Firman: Mereka Sudah Lulus, Belum Bisa Praktik](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2016/12/25/03006633f0b14e37ad0c4ab17e9e218c.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Kedokteran.
Dalam rangka revisi UU tersebut, Fraksi Partai Golkar DPR RI menyerap aspirasi lintas sektor, melalui webinar dengan tema "Polemik RUU Pendidikan Dokter" di Jakarta, Jumat (11/6).
"Fraksi Golkar tentunya tidak akan gegabah dalam mengambil sikap, kami perlu mendengarkan dari semua pihak," kata Ketua Kelompok Fraksi Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo.
Firman mengatakan, alasan revisi undang-undang dilakukan karena adanya keluhan dari mahasiswa kepada para anggota DPR RI.
"Mereka menyatakan sudah lulus, masih belum bisa praktik," ujar politisi Partai Golkar itu.
Bukan hanya itu, kata Firman, selama pandemi COVID-19, semua pihak menyadari peran medis dan paramedis sangat dibutuhkan.
Kemudian, terkait para dokter yang ingin mendapatkan satu kemerdekaan. Apakah mereka selesai pendidikan akan menjadi peneliti, birokrat atau membuka praktik.
"Dengan rancangan UU ini semoga memenuhi apa yang menjadi harapan kita, sehingga pemerintah dan pemangku kepentingan akan menemukan titik temu," harap Firman.
Fraksi Partai Golkar menyerap aspirasi dalam rangka revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Kedokteran.
- Reses DPRD DKI, Alia Noorayu Laksono Serap Aspirasi Masyarakat Jakarta Timur.
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya