Revisi UU Perkebunan Harus untuk Lindungi Masyarakat
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Hermanto mengatakan bahwa revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Perkebunan harus mampu memberikan peran yang jelas kepada masyarakat dalam mengembangkan usaha perkebunan. Sebab, kata Hermanto, jika tidak dilakukan maka undang-undang itu justru akan menjadikan masyarakat akan kehilangan mata pencahariannya.
"Padahal, sektor perkebunan sangat strategis di dalam memberikan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Karena itu, revisi harus untuk melindungi masyarakat. Bukan malah akan menghancurkan kesempatan masyarakat lantaran keberpihakan pemerintah kepada kapitalis," kata Hermanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Rabu (18/9).
Revisi UU Perkebunan ini dilatarbelakangi adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi No.55 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Pasal 21 dan Pasal 47 UU NO.18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yang terkait dengan tindakan pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya dan ketentuan pidananya, diperlukan pemikiran apakah perlu diatur lebih lanjut sesuai dengan perkembangan usaha perkebunan dan antisipasi di masa depan.
Menurut Hermanto, sektor perkebunan perlu dikelola dengan baik agar mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat. "Ini sesuai dengan amanat UUD 45, khususnya pasal 33 yakni bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata politisi PKS asal Sumatera Barat ini.
Untuk itu, imbuh dia, revisi UU Perkebunan ini juga harus mengatur tentang limitasi hak kepemilikan terutama kepemilikan kaum kapital dan asing bersamaan dengan mendorong seluas-luasnya perkebunan rakyat.
Ia berharap pemerintah mampu menfasilitasi masyarakat dalam mengelola sektor perkebunan ini. Apalagi, pembangunan perkebunan sebelum dan sesudah berlakunya UU Perkebunan telah berkontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 21 juta tenaga kerja.
"Termasuk dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mampu membangun kemitraan dengan masyarakat di dalam mengelola sektor perkebunan ini. Dengan demikian, perkebunan mampu menjadi solusi di dalam mensejahterakan rakyat," pungkasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Hermanto mengatakan bahwa revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Perkebunan harus mampu memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN