Revisi UU Pilkada, Bukti Ketakutan Terhadap Ahok
jpnn.com - JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan rencana revisi UU Pilkada. Terutama soal meningkatkan syarat bagi calon independen hingga 20 persen dalam revisi tersebut.
"Menurut saya usulan meningkatkan syarat untuk calon independen itu sangat tidak masuk akal dan tidak fair," kata Refly di Jakarta, Selasa (15/3)
Harusnya, kata Refly, pintu untuk calon independen dibuka selebar-lebarnya. Termasuk untuk, calon dari partai politik (parpol). Ia menegaskan, kesempatan setiap calon harus sama besar sehingga tak perlu berpaku pada banyaknya perolehan jumlah kursi.
"Jadi mau itu calon independen atau dari parpol jangan dihalangi. Semua parpol atau dari nonparpol bebas berkompetisi. Kan nanti ujungnya rakyat yang pilih," kata Refly.
Refly pun menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menerbitkan putusan untuk meringankan syarat bagi calon independen tahun lalu. Aturan mainnya calon independen atau perseorang mengumpulkan 6,5 hingga 10 persen jumlah pemilih tetap. Karena itu, ia menduga revisi UU tersebut sebenarnya bentuk ketakutan dari partai politik terhadap calon independen, termasuk calon gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
"Usul memperberat syarat calon independen kemungkinan bisa terjadi salah satunya karena Ahok, mungkin ya. Tapi saya juga takut kalau syarat dipersulit ada upaya untuk mengekslusifkan kursi atau calon dari parpol," tegas Refly
Refly berharap kompetisi politik melalui pilkada bisa dijalankan secara adil tanpa dihalang-halangi melalui revisi UU yang memberatkan para bakal calon pilkada. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Demi Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Tebus Pupuk Bersubsidi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah