Revisi UU Pilkada Dinilai Sudah Mendesak
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, pihaknya membuka ruang revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasalnya, revisi dianggap sudah mendesak.
"Walaupun tidak keburu jelang Desember 2015, tapi untuk kebutuhan ke depan revisi UU Pilkada sangat mendesak," kata Lukman di gedung DPR Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut politikus PKB itu, revisi harus dilakukan dalam waktu yang longgar. Denga begitu, semua pihak bisa membahas secara detail pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk adanya kekosongan hukum.
"(Revisi) kemarin kan terburu-terburu. Jadi tidak bisa membahas pasal detail. Jadi kalau ada waktu luas pasal demi pasal bisa kita bahas sehingga kekosongan hukum pilkada bisa ditutupi," tambah Lukman.
Politikus yang akrab disapa LE itu mengatakan, aturan Pilkada serentak saat ini sudah tidak bisa diutak-atik karena tahapan sudah berjalan. "Calon tunggal kan nggak bisa dilaksanakan pilkada, pemerintah harus tunjuk Plt, Pilkadanya 2017. Itu tidak melanggar pasal apapun," tegas Lukman. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, pihaknya membuka ruang revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP