Revisi UU Pilkada Dinilai Sudah Mendesak
![Revisi UU Pilkada Dinilai Sudah Mendesak](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150819_151459/151459_150639_pilkada.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, pihaknya membuka ruang revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasalnya, revisi dianggap sudah mendesak.
"Walaupun tidak keburu jelang Desember 2015, tapi untuk kebutuhan ke depan revisi UU Pilkada sangat mendesak," kata Lukman di gedung DPR Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut politikus PKB itu, revisi harus dilakukan dalam waktu yang longgar. Denga begitu, semua pihak bisa membahas secara detail pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk adanya kekosongan hukum.
"(Revisi) kemarin kan terburu-terburu. Jadi tidak bisa membahas pasal detail. Jadi kalau ada waktu luas pasal demi pasal bisa kita bahas sehingga kekosongan hukum pilkada bisa ditutupi," tambah Lukman.
Politikus yang akrab disapa LE itu mengatakan, aturan Pilkada serentak saat ini sudah tidak bisa diutak-atik karena tahapan sudah berjalan. "Calon tunggal kan nggak bisa dilaksanakan pilkada, pemerintah harus tunjuk Plt, Pilkadanya 2017. Itu tidak melanggar pasal apapun," tegas Lukman. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, pihaknya membuka ruang revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerabat Hasto di DPP PDIP Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Beri Dukungan Moral
- PDIP: Gugatan Hasto Seharusnya Dikabulkan, Ada Dugaan Intervensi Jokowi Jika Ditolak
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- HNW Mengajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Francine PSI Ungkap Kenaikan Tarif PAM Jaya Bisa Merugikan Pebisnis di Jakarta
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya