Revisi UU Pilkada Dinilai Sudah Mendesak
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, pihaknya membuka ruang revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasalnya, revisi dianggap sudah mendesak.
"Walaupun tidak keburu jelang Desember 2015, tapi untuk kebutuhan ke depan revisi UU Pilkada sangat mendesak," kata Lukman di gedung DPR Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut politikus PKB itu, revisi harus dilakukan dalam waktu yang longgar. Denga begitu, semua pihak bisa membahas secara detail pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk adanya kekosongan hukum.
"(Revisi) kemarin kan terburu-terburu. Jadi tidak bisa membahas pasal detail. Jadi kalau ada waktu luas pasal demi pasal bisa kita bahas sehingga kekosongan hukum pilkada bisa ditutupi," tambah Lukman.
Politikus yang akrab disapa LE itu mengatakan, aturan Pilkada serentak saat ini sudah tidak bisa diutak-atik karena tahapan sudah berjalan. "Calon tunggal kan nggak bisa dilaksanakan pilkada, pemerintah harus tunjuk Plt, Pilkadanya 2017. Itu tidak melanggar pasal apapun," tegas Lukman. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, pihaknya membuka ruang revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei Terbaru, Nurhidayah-Imam Kafali Unggul di Pilbup Lombok Barat
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
- Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten
- Dukung UMKM, Rudy-Jaro Ade Gelar Kampanye Akbar dan Bazar Sembako Murah
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024