Revisi UU Pilkada Dinilai Tabrak Asas
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofinadri mengatakan, wacana revisi Undang-Undang (UU) pilkada berpotensi menimbulkan konflik.
Yang aneh lagi, rencana ini belum menjadi keputusan resmi DPR, tapi sudah dikonsultasikan oleh pimpinan DPR ke Presiden.
"Ini penting diperhatikan. Saat ini, nyaris tidak ada fraksi yang utuh sepakat merevisi UU Pilkada, lalu belum di bahas di Badan Legislatif (Baleg), apalagi disahkan di sidang paripurna. Tetapi wacana revisi UU Pilkada ini sepertinya telah menjadi kesepakatan DPR. Jadi, asas materi muatan UU agak offside, seperti telah menjadi putusan kelembagaan DPR secara resmi, padahal faktanya tidak," kata Ronald Rofinadri di Jakarta, Kamis (21/5).
Dia jelaskan, wacana revisi UU Pilkada muncul karena gonjang-ganjing politik terkait konflik Partai Golkar dan PPP. Kalau muncul gonjang-ganjing politik, ujarnya, penggagas wacana revisi biasanya lupa bahwa dalam konteks legislasi, ada nama asas materi muatan atau azas daya guna. Asas itu menjamin efektivitas atau implementasi materi UU.
“Artinya, pengusul revisi UU sudah siapkan usulan materi pengaturan bahwa partai yang sedang dalam konflik bisa ikut pencalonan. Ini bisa menimbulkan masalah dalam pelaksanaan pilkada,” katanya.
Ketika partai bermasalah ikut pilkada, kata dia, maka pasti ada konflik. Tetap tidak ikut pilkada juga ada potensi konflik.
"Karena itu, usulan revisi ini patut dipertanyakan, bagaimana ketaatan pada materi muatan sebuah UU. Efektivitas kedayagunaan terlangkahi dan akhirnya kita merevisi peraturan, tetapi sudah menganga konflik baru," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofinadri mengatakan, wacana revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang