Revisi UU Pilkada, Jokowi Minta Syarat Dukungan Calon Tak Diubah
jpnn.com - JAKARTA—Pemerintah menilai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) yang telah diterapkan dalam Pilkada Serentak 2015 lalu telah berjalan dengan baik. Atas dasar itu, menurut Seskab Pramono Anung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta beberapa poin positif di UU Pilkada itu untuk dipertahankan. Termasuk yang menyangkut presentasi partai yang boleh mencalonkan dan dukungan yang dibutuhkan bagi calon independen.
“Pemerintah tetap pada posisi yang telah tersampaikan saat ini sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2015,” kata Pramono kepada wartawan usai rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5) petang.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, syarat dukungan calon Pilkada yang maju melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik adalah 20% kursi DPRD atau 25% akumulasi hasil Pemilu. Sementara untuk calon perseorangan harus memperoleh dukungan 3 – 6,5% penduduk setempat.
Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Menurutnya, arahan Presiden sudah menjadi sikap pemerintah. Dalam revisi Undang-Undang No 1 tahun 2015 tidak perlu diubah poin yang sudah menunjukkan hasil baik tahun lalu.
“Ini terbukti mengenai calon independen juga tidak diperberat sama batas partai politik tetap 20% – 25%,” ujarnya.
Yang kedua, lanjut Mendagri, TNI, Polri Pegaewai Negeri Sipil (PNS) termasuk anggota DPR, DPD harus mundur. Ia menyebutkan, TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil sudah diatur undang-undang, sementara untuk anggota DPR, DPD dan DPRD sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karenanya sikap pemerintah dipertegas hasil konsultasi kami. Kami juga melaporkan apa yang menjadi aspirasi semua teman teman fraksi, saya dan Pak Laoly (Menkumham) tampung pada Sabtu malam Minggu. Kemarin sudah saya sampaikan, bahwa prinsipnya pemerintah tidak ingin bertentangan dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi itu kesepakatannya,” jelas Tjahjo.
Untuk itu, Mendagri berharap Selasa besok, pandangan mini fraksi dan pemerintah menyepakati pembahasan, sehingga bisa dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna DPR. (flo/jpnn)
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi