Revisi UU Pilpres Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Revisi UU Pilpres Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Revisi UU Pilpres Tingkatkan Partisipasi Pemilih
JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy, mengatakan, revisi terhadap Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres)  itu sebuah keharusan konstitusional. Pasalnya,  dua rezim pemilihan nasional yang sekarang berlaku sudah menggunakan mekanisme mencoblos dalam pemungutan suara. Sementara Undang-undang Pilpres masih menggunakan mekanisme mencontreng sehingga wajib direvisi.

“Kalau kita ingin tingkat partisipasi pemilih itu tinggi, merevisi UU Pilpres adalah sebuah keharusan kecuali memang faksi-faksi di DPR menginginkan pemilu itu hanya diikuti segelintir orang saja,” kata Romahurmuzy, Selasa (5/6), kepada wartawan, di Jakarta.

Dia mengingatkan bahwa suara tidak sah pilpres 2004-2009 itu berbeda 15 persen. Tahun 2004 suara tidak sah untuk pilpres 3,3 persen. Tahun 2009 tidak sah 17,5 persen. Jadi, hampir 15 persen suara tidak sah itu muncul karena kesalahan pemilih. “Nah di UU pilpres revisi terhadap cara pemilih ini harus diatur,” tegas pria yang karib disapa Romy, itu.

      

Yang juga penting, diingatkan Romy,  di dalam lima tahun ini sering dipertontonkan kepada faksun politik yang tidak elok dimana anggota penyokong pendukung pemerintah sendiri justru menohok pemerintahan itu dengan cara yang kurang tepat.

      

JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy, mengatakan, revisi terhadap Rancangan Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News