Revisi UU Pilpres Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Selasa, 05 Juni 2012 – 18:16 WIB

Revisi UU Pilpres Tingkatkan Partisipasi Pemilih
“Nah ini kan juga harus diatur hak dan kewajiban partai pendukung dan partai oposisi di dalam undang-undang pilpres selanjutnya di UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Sekarang kita kan sedang mematangkan UU MD3 nanti kalau ini sudah tuntas baru kemudian di UU Pilpres akan mengikuti,” ujarnya.
Jadi, lanjut dia, misalnya adakah kewajiban kepada presiden terpilih untuk merangkul parpol-parpol pengusung misalnya pada putaran kedua sampai dengan minimal 50 persen keanggotaannya di parlemen. “Ini kan perlu didefenisikan,” tegasnya.
Memang, kata dia, itu cara berpikir parlementer karena presiden dipilih langsung. Tapi, kata dia, tidak bisa menampik cara berpikir presidensial ini tetap membutuhkan dukungan mayoritas di parlemen. Nah, ketika kemudian Presiden SBY sekarang merekrut koalisi Demokrat dengan 75 persen, sering dikritik oleh para pengamat. Mestinya simple majority saja 50 persen.
“Nah kenapa tidak itu diatur dalam UU Pilpres karena ini kan menjadi kewajiban konstitusional yang ada konsekuensi terhadap partai pendukung. Supaya sistem pemiihan di indonesia ini punya landasan konstitusional kalau tidak orang akan menilai Setgab itu hanya sekedar forum kongkow kongkow,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy, mengatakan, revisi terhadap Rancangan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin