Revisi UU Pilpres Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Selasa, 05 Juni 2012 – 18:16 WIB
“Nah ini kan juga harus diatur hak dan kewajiban partai pendukung dan partai oposisi di dalam undang-undang pilpres selanjutnya di UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Sekarang kita kan sedang mematangkan UU MD3 nanti kalau ini sudah tuntas baru kemudian di UU Pilpres akan mengikuti,” ujarnya.
Jadi, lanjut dia, misalnya adakah kewajiban kepada presiden terpilih untuk merangkul parpol-parpol pengusung misalnya pada putaran kedua sampai dengan minimal 50 persen keanggotaannya di parlemen. “Ini kan perlu didefenisikan,” tegasnya.
Memang, kata dia, itu cara berpikir parlementer karena presiden dipilih langsung. Tapi, kata dia, tidak bisa menampik cara berpikir presidensial ini tetap membutuhkan dukungan mayoritas di parlemen. Nah, ketika kemudian Presiden SBY sekarang merekrut koalisi Demokrat dengan 75 persen, sering dikritik oleh para pengamat. Mestinya simple majority saja 50 persen.
“Nah kenapa tidak itu diatur dalam UU Pilpres karena ini kan menjadi kewajiban konstitusional yang ada konsekuensi terhadap partai pendukung. Supaya sistem pemiihan di indonesia ini punya landasan konstitusional kalau tidak orang akan menilai Setgab itu hanya sekedar forum kongkow kongkow,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy, mengatakan, revisi terhadap Rancangan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia