Revisi UU Pilpres Tunggu Rapat Konsultasi
Jumat, 28 Juni 2013 – 13:29 WIB
JAKARTA - Nasib revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 42 tahun 2008 diserahkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Ini lantaran tidak ada kesepahaman di antara fraksi-fraksi untuk mengubah atau mempertahankan UU Pilpres.
"Kita tunggu rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan fraksi," kata Ketua Badan Legislatif DPR, Ignatius Mulyono di Jakarta, Jumat (28/6).
Menurut Ignatius, masing-masing fraksi memiliki pandangan beragam mengenai penetapan angka presidential threshold (ambang batas presiden). "Ada yang terkait presidential thereshold 0 persen, 3,5 persen, 15 persen, dan 20 persen," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan untuk sementara berbagai usulan soal presidential thereshold ditampung. Jika nantinya pimpinan DPR dan pimpinan komisi menyetujui perubahan revisi UU Pilpres maka Baleg akan langsung membawa usulan revisi UU Pilpres ke sidang paripurna.
JAKARTA - Nasib revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 42 tahun 2008 diserahkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Ini lantaran
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK