Revisi UU Pilpres Tunggu Rapat Konsultasi
Jumat, 28 Juni 2013 – 13:29 WIB

Revisi UU Pilpres Tunggu Rapat Konsultasi
JAKARTA - Nasib revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 42 tahun 2008 diserahkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Ini lantaran tidak ada kesepahaman di antara fraksi-fraksi untuk mengubah atau mempertahankan UU Pilpres.
"Kita tunggu rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan fraksi," kata Ketua Badan Legislatif DPR, Ignatius Mulyono di Jakarta, Jumat (28/6).
Menurut Ignatius, masing-masing fraksi memiliki pandangan beragam mengenai penetapan angka presidential threshold (ambang batas presiden). "Ada yang terkait presidential thereshold 0 persen, 3,5 persen, 15 persen, dan 20 persen," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan untuk sementara berbagai usulan soal presidential thereshold ditampung. Jika nantinya pimpinan DPR dan pimpinan komisi menyetujui perubahan revisi UU Pilpres maka Baleg akan langsung membawa usulan revisi UU Pilpres ke sidang paripurna.
JAKARTA - Nasib revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 42 tahun 2008 diserahkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Ini lantaran
BERITA TERKAIT
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia