Revisi UU Pilpres Tunggu Rapat Konsultasi
Jumat, 28 Juni 2013 – 13:29 WIB

Revisi UU Pilpres Tunggu Rapat Konsultasi
JAKARTA - Nasib revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 42 tahun 2008 diserahkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Ini lantaran tidak ada kesepahaman di antara fraksi-fraksi untuk mengubah atau mempertahankan UU Pilpres.
"Kita tunggu rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan fraksi," kata Ketua Badan Legislatif DPR, Ignatius Mulyono di Jakarta, Jumat (28/6).
Menurut Ignatius, masing-masing fraksi memiliki pandangan beragam mengenai penetapan angka presidential threshold (ambang batas presiden). "Ada yang terkait presidential thereshold 0 persen, 3,5 persen, 15 persen, dan 20 persen," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan untuk sementara berbagai usulan soal presidential thereshold ditampung. Jika nantinya pimpinan DPR dan pimpinan komisi menyetujui perubahan revisi UU Pilpres maka Baleg akan langsung membawa usulan revisi UU Pilpres ke sidang paripurna.
JAKARTA - Nasib revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 42 tahun 2008 diserahkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Ini lantaran
BERITA TERKAIT
- Bison Indonesia Buka Puasa Bersama-Doa untuk Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI
- Peduli Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, PIS Menggelar Program TJSL di Ampenan
- Kasus Penembakan 3 Polisi dan Setoran Judi Sabung Ayam, TNI-Polri Perlu Lakukan Ini
- Bagikan THR, Pertamina Ceriakan Anak-Anak di Momen Menyambut Idulfitri
- Demo Tolak RUU TNI di DPRD Kota Malang Ricuh, Begini Situasinya
- Peringatan BMKG: Cuaca Ekstrem Hantam Jalur Mudik di Jateng