Revisi UU Pilpres Tunggu Rapat Konsultasi

Revisi UU Pilpres Tunggu Rapat Konsultasi
Revisi UU Pilpres Tunggu Rapat Konsultasi
Sebaliknya lanjut Ignatius, jika tidak disetujui maka Baleg akan segera meminta sidang paripurna mencabut usulan revisi UU Pilpres dari prolegnas 2013. "Kalau tidak disetujui kita gunakan undang-undang lama," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu menerangkan, ada fraksi-fraksi yang meminta perlu dilakukan perubahan meskipun itu aspek teknis seupaya melengkapi dari RUU sehingga betul-betul bulat.

Sedangkan yang tidak menganggap tidak perlu perubahan tadi menyampaikan itu nanti akan dimuat di peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk teknis. Salah satu contoh masalah yang terkait dengan TNI/Polri menggunakan hak pilihnya atau tidak itu perlu ditegaskan apa cukup dengan ketentuan-ketentuan yang lain.

"Di dalam UU Pemilu pun sudah ditentukan bahwa TNI/Polri tidak menggunakan hak pilihnya. Apa perlu dimasukkan di dalam perubahan itu," ucap Ignatius.

JAKARTA - Nasib revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 42 tahun 2008 diserahkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Ini lantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News