Revisi UU Pilpres Tunggu Rapat Konsultasi
Jumat, 28 Juni 2013 – 13:29 WIB
Sebaliknya lanjut Ignatius, jika tidak disetujui maka Baleg akan segera meminta sidang paripurna mencabut usulan revisi UU Pilpres dari prolegnas 2013. "Kalau tidak disetujui kita gunakan undang-undang lama," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR itu menerangkan, ada fraksi-fraksi yang meminta perlu dilakukan perubahan meskipun itu aspek teknis seupaya melengkapi dari RUU sehingga betul-betul bulat.
Sedangkan yang tidak menganggap tidak perlu perubahan tadi menyampaikan itu nanti akan dimuat di peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk teknis. Salah satu contoh masalah yang terkait dengan TNI/Polri menggunakan hak pilihnya atau tidak itu perlu ditegaskan apa cukup dengan ketentuan-ketentuan yang lain.
"Di dalam UU Pemilu pun sudah ditentukan bahwa TNI/Polri tidak menggunakan hak pilihnya. Apa perlu dimasukkan di dalam perubahan itu," ucap Ignatius.
JAKARTA - Nasib revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 42 tahun 2008 diserahkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Ini lantaran
BERITA TERKAIT
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim