Revisi UU Resi Gudang Perkuat Sistem Penjaminan
Selasa, 19 Juli 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (SRG). DPR dan pemerintah juga sepakat untuk mengesahkan RUU tentang revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Sementara terkait revisi atas UU Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Mari menuturkan bahwa dua inti pokok dari perubahan itu persoalan pengembangan dan pengawasan. Dari segi pengembangan, lanjut Mari, aturan tersebut mencakup berbagai elemen penting dalam pengembangan perdagangan berjangka di masa mendatang. “Salah satunya adalah perluasan pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah,” ujarnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, dengan persetujuan DPR dan pemerintah atas RUU revisi UU Resi Gudang maka diharapkan hal itu dapat memberi sebuah landasan hukum yang kuat bagi keberadaan Lembaga Jaminan Resi Gudang dan modal awal lembaga jaminan tersebut.
Baca Juga:
“Setiap pengelola gudang yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan yang dilaksanakan lembaga penjamin. Adanya lembaga jaminan ganti rugi, kepercayaan semua pihak, khususnya perbankan kepada sistem ini akan semakin meningkat,” ungkap Mari di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/7).
Baca Juga:
JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
BERITA TERKAIT
- Integrasi Stasiun Karet, BNI City, & Sudirman Dimulai April 2025
- KAI Logistik Raih Sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- BRI Buka Rangkaian UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- APPRIR Desak Pemerintah Ubah Aturan Tata Niaga Rotan, Revisi Permendag 35/2011