Revisi UU Resi Gudang Perkuat Sistem Penjaminan

Revisi UU Resi Gudang Perkuat Sistem Penjaminan
Revisi UU Resi Gudang Perkuat Sistem Penjaminan
JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (SRG). DPR dan pemerintah juga sepakat untuk mengesahkan RUU tentang revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, dengan persetujuan DPR dan pemerintah atas RUU revisi UU Resi Gudang maka diharapkan hal itu dapat memberi sebuah landasan hukum yang kuat bagi keberadaan Lembaga Jaminan Resi Gudang dan modal awal lembaga jaminan tersebut.

“Setiap pengelola gudang yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan yang dilaksanakan lembaga penjamin. Adanya lembaga jaminan ganti rugi, kepercayaan semua pihak, khususnya perbankan kepada sistem ini akan semakin meningkat,” ungkap Mari di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/7).

Sementara terkait revisi atas UU Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Mari menuturkan bahwa dua inti pokok dari perubahan itu persoalan pengembangan dan pengawasan. Dari segi pengembangan, lanjut Mari, aturan tersebut mencakup berbagai elemen penting dalam pengembangan perdagangan berjangka di masa mendatang. “Salah satunya adalah perluasan pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah,” ujarnya.

JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News