Revisi UU Resi Gudang Perkuat Sistem Penjaminan
Selasa, 19 Juli 2011 – 21:01 WIB
Sedangkan dari segi pengawasan, perubahan UU tersebut mengatur prosedur penanganan kasus secara sistematik dengan cara memberikan penguatan dan perluasan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Hal lain yang diatur adalah perluasan sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekruitmen, pelatihan, dan seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki ijin dari Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komiditi (Bappebti). “Pengawasan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif dapat dilakukan secara sangat ketat dan komprehensif, jika RUU disahkan sebagai UU,” jelas Mari.
Dalam perubahan UU PBK itu juga mengatur salah satu instrumen untuk melakukan lindung nilai, penetapan harga rujukan (reference of price) dan penciptaan harga (price discovery). “Kita tidak ingin lagi menetapkan kebijakan harga di Indonesia dengan melihat harga referensi di negara lain,” kata Mendag. (cha/jpnn)
JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor