Revisi UU Setelah Pemilihan Capim KPK
Jumat, 04 November 2011 – 19:31 WIB

Revisi UU Setelah Pemilihan Capim KPK
JAKARTA - Pasca reses masa sidang ini, Komisi III DPR RI akan kembali melanjutkan proses fit and propert test pemilihan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah itu baru akan konsen pada revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "(Revisi) UU KPK belum jalan sama sekali. Milih Capim KPK dulu," kata Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, kepada JPNN, Jumat (4/11).
Baca Juga:
Politisi PDI Perjuangan, itu menegaskan revisi UU KPK merupakan sebuah keharusan. "Sudah di prolegnas (Program Legislasi Nasional)," kata anak buah Megawati Seokarnoputri itu.
Sedangkan untuk lanjutan fit and proper tes Capim KPK, sebelum reses sudah dilakukan tahapan pembuatan makalah spontan untuk para calon pemimpin lembaga anti korupsi itu. Eva mengatakan, tes makalah itu adalah untuk melihat visi para Capim KPK tersebut. "(Makalah) itu nanti jadi bahan tanya jawab," tegas Eva.
JAKARTA - Pasca reses masa sidang ini, Komisi III DPR RI akan kembali melanjutkan proses fit and propert test pemilihan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi