Revisi UU Setelah Pemilihan Capim KPK
Jumat, 04 November 2011 – 19:31 WIB
JAKARTA - Pasca reses masa sidang ini, Komisi III DPR RI akan kembali melanjutkan proses fit and propert test pemilihan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah itu baru akan konsen pada revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "(Revisi) UU KPK belum jalan sama sekali. Milih Capim KPK dulu," kata Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, kepada JPNN, Jumat (4/11).
Baca Juga:
Politisi PDI Perjuangan, itu menegaskan revisi UU KPK merupakan sebuah keharusan. "Sudah di prolegnas (Program Legislasi Nasional)," kata anak buah Megawati Seokarnoputri itu.
Sedangkan untuk lanjutan fit and proper tes Capim KPK, sebelum reses sudah dilakukan tahapan pembuatan makalah spontan untuk para calon pemimpin lembaga anti korupsi itu. Eva mengatakan, tes makalah itu adalah untuk melihat visi para Capim KPK tersebut. "(Makalah) itu nanti jadi bahan tanya jawab," tegas Eva.
JAKARTA - Pasca reses masa sidang ini, Komisi III DPR RI akan kembali melanjutkan proses fit and propert test pemilihan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak