Revisi UU Sisdiknas, Wamendiknas Pasrah pada DPR

Revisi UU Sisdiknas, Wamendiknas Pasrah pada DPR
Revisi UU Sisdiknas, Wamendiknas Pasrah pada DPR
JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk menangani masalah revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Seperti diketahui sebelumnya, banyak pasal dalam UU Sisdiknas yang dicabut MK, karena dinilai tidak memiliki ketentuan untuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, seperti misalnya 20 persen anggaran beasiswa mahasiswa miskin.

"Itu wewenang DPR untuk melihat dari semua yang ada. Apa perlu direvisi, ataupun mengusulkan hak inisiatif UU baru, seperti juga pemerintah punya hak inisiatif untuk membuang UU lama atau membuat UU baru," terang Wamendiknas saat dijumpai di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (6/7).

Dikatakan Fasli lagi, pihaknya menilai bahwa tindakan ini merupakan hal yang positif dan penting, demi menjadikan UU Sisdiknas semakin baik. "Kami mengharapkan agar UU Sisdiknas nanti hasilnya dapat menyentuh permasalahan masyarakat dan semakin bisa dilaksanakan, serta merasa dimiliki oleh sebagian besar komponen bangsa. Dengan kata lain, memenuhi syarat filsafati, sosiologis, dan kemungkinan implementasi di lapangan," paparnya.

Ketika disinggung soal anggapan bahwa UU Sisdiknas adalah juga wujud komersialisasi pendidikan, Fasli hanya menjawab ringan. Di mana menurutnya hal itu tergantung pada sudut pandang berbagai pihak yang mengamatinya. Sebenarnya, lanjut Fasli, dari UU itu sendiri ditegaskan bahwa pendidikan itu (sifatnya) nirlaba. Tetapi dalam pelaksanaannya, katanya pula, ada orang yang mampu membayar lebih, sementara pemerintah juga memberikan beasiswa untuk meng-cover semua yang tidak mampu.

JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk menangani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News