Revisi UU Sisdiknas, Wamendiknas Pasrah pada DPR

Revisi UU Sisdiknas, Wamendiknas Pasrah pada DPR
Revisi UU Sisdiknas, Wamendiknas Pasrah pada DPR
"Nah, kalau itu belum sempurna, kita akan perbaiki. Bagaimana (agar) yang tidak mampu dilindungi hingga sebaik mungkin, sesuai potensi akademiknya. Sementara di tingkat pendidikan tinggi dan menengah, tidak ada salahnya juga jika yang mampu dan mau memberikan kontribusi sementara, tidak mampu dicover secara penuh," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya anggota Komisi X DPR Dedi Gumilar dari Fraksi PDIP sempat mengatakan, pihaknya menyetujui usulan revisi UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang juga didukung oleh anggota lain Komisi X DPR. Diharapkan katanya, rencana revisi tersebut bisa direalisasikan tahun depan. "Saya salah satu yang mengusulkan revisi UU Sisdiknas di Komisi X. Salah satu alasan yang sangat kuat untuk merevisi, adalah dibatalkannya (oleh MK) bagian penjelasan Pasal 53 mengenai BHMN dalam UU Sisdiknas," katanya.

Menurut Dedi, pendidikan yang hendak dicapai adalah pendidikan nasional yang berkualitas, (namun) tidak dengan label internasional. Sebab katanya pula, label internasional ini yang menciptakan liberalisasi pendidikan dan menghilangkan keadilan bagi semua orang untuk mendapatkan pendidikan bermutu.

Selain itu, Dedi juga menyorot Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA yang masih sangat rendah. Dia pun perpandangan, Wajib Belajar (Wajar) 9 Tahun yang didukung dengan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP, terbukti tidak efektif mendorong anak melanjutkan pendidikan ke SMA. Tidak adanya BOS untuk SMA katanya, menyebabkan masyarakat kesulitan melanjutkan studi hingga SMA. (cha/jpnn)

JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk menangani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News