Revisi UU SKN, Wacana Penyatuan KONI-KOI Dinilai Tidak Perlu

Revisi UU SKN, Wacana Penyatuan KONI-KOI Dinilai Tidak Perlu
28 KONI provinsi menggelar Sarasehan Forum Komunikasi KONI Provinsi Seluruh Indonesia di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (23/11). Foto: Ist for JPNN

Terkait penyatuan KOI dan KONI, Tommy menilai Panja DPR RI tak perlu beradu pendapat mengenai hal itu.

Sebab fungsi KOI dan KONI sangatlah berbeda. KOI mengurus keikutsertaan Indonesia di multi event Internasional dan KONI mengurus olahraga di sektor nasional.

Fungsi itu tercantum dalam UU SKN. Pasal 36 menuliskan KONI yang dibentuk federasi olahraga nasional bersifat mandiri dan melaksanaan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya serta melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multi event tingkat nasional.

Sementara Pasal 44 menulis keikutsertaan Indonesia di multi event Internasional dilakukan KOI atau National Olympic Committee (NOC) yang diakui Komite Olimpiade Internasional (IOC). 

Pada Ayat 4 pun disebut, KOI bekerja sesuai dengan aturan IOC, Dewan Olimpiade Asia (OCA), serta South East Asia Games Federation (SEAGF) serta organisasi olahraga Internasional lain yang terafiliasi dengan IOC dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang.

Sistem tersebut, menurut Tommy diterapkan di banyak negara salah satunya Jepang. Negara Jepan memiliki Japan Olympic Committee (JOC) dan Japan Sports Association (JSPO). 

Sebagai contoh Tommy menggambarkan bahwa KOI yang berafiliasi dengan IOC dan OCA untuk mengurus dan mengatur multi event internasional. Sementara JSPO serupa KONI yang mengurus multi even nasional.

“KOI dan KONI tinggal memaksimalkan fungsi karena berbeda tugas. Apabila disatukan cakupan kerjanya sangat luas dan tidak bisa satu organisasi mengatur semua."

Dosen Ilmu Keolahragaan ITB Tommy Apriantono meminta Panja DPR RI lebih cermat membahas Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No.3 Tahun 2005

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News