Revisi UU SKN, Wacana Penyatuan KONI-KOI Dinilai Tidak Perlu

Revisi UU SKN, Wacana Penyatuan KONI-KOI Dinilai Tidak Perlu
28 KONI provinsi menggelar Sarasehan Forum Komunikasi KONI Provinsi Seluruh Indonesia di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (23/11). Foto: Ist for JPNN

"Menurut saya sistem saat ini sudah tepat, pembinaan di induk federasi olahraga nasional, tetapi perlu diatur atlet mana yang turun di multi event tersebut,” kata Tommy.

Selain hal itu, Tommy berharap pemerintah perlu mengambil langkah tegas terkait regulasi atlet. Sebab, regulasi saat ini masih abu-abu karena ada peraih medali Olimpiade yang turun di PON. 

Hal ini, dikhawatirkan Tommy, dapat mematikan regenerasi atlet sehingga ia berharap Panja RUU SKN dapat memberi solusi.

“Jepang punya Japan Institute of Sports Science (JISS) yang terafiliasi dengan Kementerian, seperti Deputi IV Kemenpora kalau di Indonesia."

"JISS adalah pengawas berisi expertise dan independen, mereka mengatur siapa yang boleh turun di National Sports Festival atau semacam PON versi Indonesia."

"Mereka tegas, tidak boleh atlet Olimpiade, apalagi yang peraih medali turun di sana."

"Belum lagi soal pembajakan atlet dan bonus yang tidak diatur, sehingga akhirnya terkesan daerah ingin buahnya saja dan tidak ada yang membina sejak awal. Termasuk mengatur bonus, mulai dari PON, SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade."

"Regulasi. Ini perlu diatur tegas pemerintah karena negara-negara maju juga mengatur hal tersebut, multi even sekelas PON tidak perlu ada bonus sehingga juga terpacu," ungkapnya.

Dosen Ilmu Keolahragaan ITB Tommy Apriantono meminta Panja DPR RI lebih cermat membahas Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No.3 Tahun 2005

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News