Revisi UU Teroris Bakal Siapkan Kompensasi untuk Korban Teror

jpnn.com - JAKARTA--Menkopolhukam Wiranto menyatakan, pemerintah menyiapkan satu pasal di revisi UU Terorisme yang mengatur kompensasi bagi korban peristiwa terorisme.
Selama ini, belum ada aturan khusus mengenai itu.
"Sekarang kan sudah ada korban tapi kan belum ada UU-nya," ujar Wiranto.
Meski begitu, menurutnya, selama ini BNPT yang turun tangan langsung menangani korban teror bom.
Seperti yang dilakukan pada korban bom di gereja di Samarinda. BNPT langsung mendatangi keluarga korban.
"Dari BNPT, sudah menginisiasi berangkat ke Samarinda memberikan bantuan kepada korban baik yang luka atau yang sudah meninggal. Untuk pemakaman dan sebagainya sehingga tidak memberatkan saudara-saudara kita yang jadi korban," imbuh Wiranto.
Diakui Wiranto selama ini pembahasan revisi UU Terorisme memang termasuk lamban.
Karena itu, dia meminta DPR segera mempercepat pembahasan UU itu karena penting untuk korban dan penindakan terorisme.
JAKARTA--Menkopolhukam Wiranto menyatakan, pemerintah menyiapkan satu pasal di revisi UU Terorisme yang mengatur kompensasi bagi korban peristiwa
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya