Revisi UU TNI Dinilai Bakal Menyulitkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Revisi UU TNI Dinilai Bakal Menyulitkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Diskusi publik tentang problematika revisi UU TNI yang digelar di FISIP UIN Jakarta, Selasa (4/7/2023). Foto: source for JPNN

Pada forum itu, peneliti senior Centra Initiative Swandaru menyampaikan bahwa reformasi sektor keamanan belum selesai hingga saat ini.

Dia menyebut ada beberapa agenda reformasi TNI yang belum dilaksanakan meski telah diamanatkan dalam berbagai aturan hukum; yaitu reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, pengaturan penempatan prajurit militer aktif di jabatan sipil.

"Di tengah kondisi itu, muncul wacana dan draft revisi UU TNI yang dapat menghambat proses reformasi sektor keamanan dan bahkan berpotensi mengembalikan dwifungsi militer," ucapnya.

Swandaru menilai hal itu bisa terjadi karena terdapat sejumlah pasal bermasalah di dalamnya. Di antaranya soal kewenangan peradilan militer untuk mengadili semua jenis kejahatan yang dilakukan oleh anggota militer aktif.

"Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan dimuka hukum atau equality before the law," tegasnya.(fat/jpnn)

Wakil Koordinator KontraS Andy M. Rezaldy menilai revisi UU TNI akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Begini argumentasinya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News