Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI (UU TNI).
Desakan itu disampaikan terkait rencana DPR membahas revisi UU TNI dalam waktu dekat.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk membahas Rancangan Revisi UU TNI.
Dalam draf yang diperoleh Koalisi Masyarakat Sipil terdapat beberapa masalah krusial terutama kembali dihidupkannya Dwifungsi TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang berdasarkan draf revisi UU TNI yang diperoleh itu terdapat usulan-usulan perubahan yang problematik.
"Pertama, usulan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif menjadi isu yang sangat kontroversial karena hal ini dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil," ungkap Koordinator BEM SI Anas Robbani dalam keterangannya, Jumat (7/2).
Menurut Anas, hal ini dapat dilihat dalam usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengusulkan penambahan frasa 'serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlianpPrajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden'.
Dia menilai penambahan frasa tersebut sangat berbahaya, karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 yang menghidupkan Dwifungsi TNI
- Kasus Pembunuhan Wartawati Banjarbaru, Komnas HAM Soroti Pentingnya Forensik Digital dan Medis
- Tes DNA Sperma Bantu Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita
- Di Lokasi Ini Oknum TNI AL Membunuh Jurnalis Juwita
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah