Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini

Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 yang menghidupkan Dwifungsi TNI. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo

"Dengan adanya frasa ini, peluang interpretasi yang lebih longgar terbuka, sehingga memungkinkan penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian atau lembaga lain di luar yang telah diatur sebelumnya," ujarnya.

Anas menilai hal ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer dalam ranah birokrasi sipil.

"Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan dan ketahanan negara bukan hanya salah, tetapi akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri," tegasnya.

Dia mengingatkan profesionalisme TNI dapat terwujud menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan dalam jabatan sipil yang sangat jauh dari kompetensinya.

"Menempatkan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan sama saja dengan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI yang sudah lama dihapus," ungkap Anas.

Dia juga mengungkapkan penempatan TNI di luar fungsinya juga akan berdampak pada rancunya kewenangan atau yurisdiksi prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana termasuk pelanggaran HAM, apakah diadili di peradilan umum atau di peradilan militer.

Hal ini Mengingat sampai sekarang pemerintah dan DPR enggan melakukan revisi terhadap UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Berdasarkan UU tersebut, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik militer maupun umum, diadili di peradilan militer.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 yang menghidupkan Dwifungsi TNI

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News