Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini

Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 yang menghidupkan Dwifungsi TNI. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo

Menurut Anas, ketentuan ini merupakan pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi di tubuh TNI.

Sebab, prajurit militer dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya, yaitu pertahanan, bukan berbisnis.

"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara," tegasnya.

Pada titik ini, kata Anas, sudah seharusnya pemerintah tidak lempar tanggung jawab dalam menyejahterakan prajurit dengan menghapus larangan berbisnis bagi prajurit TNI.

"Penting untuk diingat tugas menyejahterakan prajurit merupakan kewajiban negara dan bukan tanggung jawab prajurit secara individu. Seharusnya alih-alih menghapus larangan berbisnis bagi TNI aktif, pemerintah dan TNI fokus di dalam menyejahterakan prajurit dan bukan malah mendorong prajurit berbisnis," terangnya.

Ketiga, lanjut Anas, kekhawatiran lain yang muncul adalah adanya usulan perubahan Pasal 65 Ayat 2 UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, bertentangan dengan semangat dan agenda reformasi TNI tahun 1998.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum," tandasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 yang menghidupkan Dwifungsi TNI

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News