Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini

Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 yang menghidupkan Dwifungsi TNI. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo

Anas mengatakan pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Koalisi juga memandang upaya perluasan peran aktor keamanan melalui revisi UU Polri juga harus dihentikan.

"Alih-alih meluaskan peran TNI-Polri sudah seharusnya pemerintah dan DPR fokus memperkuat lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Kompolnas, Komnas Perempuan dan lain sebagainya dan bukan justru melemahkan lembaga pengawas tersebut dengan memotong anggarannya secara signifikan," tegas Anas.

Karena itu, Anas mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU TNI.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR seharusnya bersikap responsif terhadap kritik dan penolakan yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, lebih baik DPR dan pemerintah memfokuskan pada mendorong agenda reformasi TNI yang tertunda, seperti membentuk UU Tugas Perbantuan, reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI.

"Kami juga berharap agar DPR tidak tunduk pada tekanan eksekutif, menolak segala intervensi dan lebih mengedepankan prinsip hak asasi manusia," pungkasnya. (mar1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 yang menghidupkan Dwifungsi TNI


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News