Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman

Oleh: Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum - Wakil Ketua DPR RI

Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
Wakil Ketua DPR RI / Anggota Komisi III DPR RI Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum. Foto: Humas DPR RI

Huntington membedakan antara kontrol sipil subjektif yang berisiko mengintervensi profesionalisme militer, dan kontrol sipil objektif yang mendorong militer kuat dan profesional tetapi tetap tunduk pada otoritas sipil.

Revisi UU TNI mencerminkan model kedua, yaitu menciptakan keseimbangan antara kekuatan militer dan supremasi sipil yang demokratis.

Penugasan ini terbatas pada jabatan yang relevan dengan tugas pertahanan dan keamanan nasional, seperti di Kementerian Pertahanan, BIN, atau Badan Siber dan Sandi Negara.

Pembatasan bertujuan mencegah ekspansi peran militer ke ranah sipil yang tidak relevan sekaligus memberikan ruang bagi integrasi kapasitas strategis TNI dalam penyelenggaraan negara secara kritis.

Penguatan sinergi adalah semangat yang harus dikobarkan. Meski demikian, pelibatan TNI dalam ranah non-perang tetap harus berdasarkan supremasi sipil dengan mengikuti prinsip pembatasan, proporsionalitas, dan koordinasi antar-lembaga.

Salah satu aspek krusial yang juga diatur adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit, yang didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks.

Ketentuan ini mempertimbangkan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasi TNI. Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus.

Pengawasan Demokratis dan Issu RUU Kepolisian

Revisi UU TNI dengan segala dinamikanya merupakan langkah adaptif yang bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News